BATU (Surabayapost.id) – Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Timotius Tonny alias Apeng memakan korban. Sebab, Komisi Yudisial (KY) dikabarkan menegur tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang mengadili dan menjatuhkan vonis tiga tahun pada Apeng.
Berdasarkan fakta tersebut Kuasa hukum Apeng, Rizki Putra SH berancang-ancang melakukan langkah baru. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan sikap,” kata dia, Jumat (26/7/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Apeng dilaporkan melakukan penggelapan dan penipuan oleh Chandra Hermanto dalam dua perkara. Pada perkara kedua tahun 2018, Apeng dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas.
Sedangkan kasus pertama, tahun 2016 Apeng dinyatakan bersalah. Dia divonis tiga tahun penjara. Upaya banding dan kasasi Apeng dinyatakan bersalah. Sehingga harus menjalani hukuman.
Meski begitu Apeng tak menyerah. Dia terus berjuang mencari keadilan terkait perkara yang pertama. Bersama kuasa hukumnya, Rizki Putra SH melaporkan proses peradilan tersebut ke KY.
Hasilnya kata Rizki Putra, KY menerbitkan putusan bernomor 0233/L/KY/X/2017. Dalam putusan itu lanjut dia, di antaranya menyebutkan jika tiga hakim yang menangani kasus Apeng kala itu dianggap terbukti menyalahi kode etik.
“Bahkan dalam amar putusan KY, tiga hakim itu disanksi. Sanksinya berupa teguran kepada hakim yang menangani kasus Apeng tersebut,” ungkap Rizki Putra.
Menurut dia, keputusan KY tersebut merupakan sesuatu yang amat berharga dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. “Berdasarkan putusan KY itu ada dugaan bila prosesi hukum yang dijalani Apeng terindikasi ada faktor lain,” kata Rizki.
Makanya kini, Rizki mengaku sedang mengumpulkan bukti – bukti lain yang valid. Itu tegas dia sebagai dasar petunjuk untuk menentukan langkah baru terkait kasus perkara pertama yang dialami Apeng.
“Melihat amar putusan KY itu, sama artinya klien saya telah dikriminalisasi. Sekali lagi kami ingin mengurai terkait itu semua,” tandas Rizki yang diamini Apeng.
Sementara itu, MS Alhaidary SH, MH kuasa hukum Chandra Hermanto saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. “Putusan KY saya tidak tahu. Ya silahkan tanya ke KY,” kata dia.
Menurut dia, putusan KY tersebut tidak ada hubungannya dengan kliennya. Sebab putusan KY itu terkait dengan hakim. Bukan berkaitan dengan kasus yang ditangani yang sudah inkrah. (gus)
Leave a Reply