MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Perubahan paradigma aparatur sipil negara (ASN) seiring Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, harus dipahami betul oleh setiap ASN Kota Malang. Ketaatan kepada Tuhan YME dan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 adalah prinsip yang tidak bisa ditawar lagi.
Hal tersebut ditekankan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat mengambil sumpah dan melantik 211 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang di Aula Lantai 4 Mini Blok Office, Balai Kota Malang, Rabu (7/12/2022).
“Tunjukkan kinerja dan loyalitas pada negara dan bangsa. Bekerjalah bukan (hanya untuk) personal, tapi institusional. Maka tidak boleh kerja hanya untuk diri sendiri, harus kerja sama. Tidak pelit ilmu. Tidak boleh ada ego sektoral dan terakhir jaga moral,” pesan Sutiaji.
Lebih lanjut pria berkacamata tersebut menambahkan bahwa di tengah situasi global yang sedang tidak baik-baik saja akibat krisis keuangan, pangan dan energi, ASN dituntut untuk produktif dan menumbuhkan budaya kerja kreatif. Tidak hanya terjebak pada rutinitas semata.
“Bekerja kita bukan hanya berangkat pukul 08.00 pulang pukul 16.00. Tapi apa yang kita kerjakan. Seberapa jauh Anda sebagai anak bangsa memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” imbaunya.
Terlebih peran jabatan fungsional semakin didorong sebagai bagian penting meritokrasi birokrasi yang menekankan pada kompetensi.
Dalam agenda yang turut dihadiri Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko dan jajaran pimpinan perangkat daerah tersebut terdapat tiga klaster utama jabatan fungsional yang dilantik. Yakni 45 guru, 100 tenaga kesehatan, dan 66 tenaga teknis. Adapun dari kategori jabatannya terdapat 39 jenis jabatan fungsional yang semuanya didesain untuk memperkuat kinerja Pemerintah Kota Malang. (Lil)
Leave a Reply