Laporkan Kades, Ahli Waris Resmi Tunjuk Kuasa Hukumnya

Heli SH MH pakai baju lorek saat bersama ahli waris yang menggugat Kades Gunungsari

BATU ( SurabayaPost.id) – Para ahli waris yang melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Andi Susilo, ke Polres Kota Batu,  sangat serius. Untuk itu, mereka  resmi menunjuk beberapa pengacara sebagai tim kuasa hukumnya, Sabtu (6/2/2021).

Penandatanganan kuasa hukum yang dilakukan ahli waris untuk pendampingan hukum pengaduan yang sebelumnya di adukan di Polres Batu, dibenarkan oleh Ketua tim kuasa hukumnya , Heli SH MH yang diamini timnya, Sabtu (6/2/2021).

Menurut Heli dirinya bersama kedua kuasa hukum lainnya telah menerima dan menandatangani surat kuasa dari ahli waris objek tanah. Salah satunya dari ahli waris tersebut, Mat Jayus dan beberapa ahli waris lainnya.

Heli SH MH

“Hari ini, ahli waris sudah teken kuasa dan menguasakan pada tim kami. Ada tiga pengacara.Saya , Irvina, dan  Rofiq,” katanya.

 Itu,  kata dia,  yang mana ahli waris, menurutnya sudah memasrahkan kepada dirinya dan timnya.Dengan demikian, Heli mengaku seagai langkah awal bakal melakukan.

” Langkah –  langkah yang kita ambil. Pertama mempelajari berkas yang ada dulu.Kedua langkah kami melakukan pengaduan dan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN ) terkait objek tanah tersebut,” ungkapnya.

Dan itu,ungkap dia,bakal menyurati terhadap instansi yang diatasnya,mulai dari Camat, dan Wali Kota Batu.

“Karena yang dilakukan Kades ini banyak kejanggalan.Yang mana, saat itu Kades hanya sebatas menerima kuasa menjual, jadi tidak boleh sampai meninggalkan para ahli waris.Tapi pada kenyataannya yang terjadi, klien kami sampai saat ini tidak tahu proses penjualannya seperti apa dan besaran laku jualnya berapa,” paparnya.

Selain itu, papar dia, siapa pembelinya, karena, kata dia, tiba – tiba diinformasikan oleh Kades objek tanah tersebut, sudah terjual.

“Sedangkan Kadesnya terkesan seolah – olah sebagai pemiliknya dan mengatur semuanya.Celakanya lagi, dia langsung mengasih uang kepada salah satu ahli waris, tanpa koordinasi dengan ahli waris lainnya,” terangnya.

Sedangkan, terang dia, ahli waris mengaku sampai saat ini tidak tahu lakunya berapa dan hitung – hitungannya seperti apa.

“Disitu jelas kejanggalannya yang dilakukan oleh Kades. Sambil kita lihat  dan jalur hukum tetap akan kita tempuh. Masalah objeknya nanti akan dikuasai ahli waris,”  tegasnya.

Karena tegas dia, objek tersebut, klien kami masih sah.Dan itu milik ahli waris karena menurut dia, kliennya tidak pernah merasa menjual.

“Terkait dengan Ikatan Jual Beli (IJB) kita belum tahu pasti sekarang posisinya dimana.Namun yang terpenting lagi,  uang yang dikabarkan telah diserahkan kepada salah satu ahli waris oleh Kades. Uangnya sampai saat ini masih utuh,” jelasnya.

Menariknya lagi,  jelas dia, pada saat, uang tersebut, mau dikembalikan kepada Kades oleh salah satu ahli waris, menurutnya Kades menolak.

” Kemungkinan besar uang tersebut, nantinya akan kami titipkan kepada pihak penyidik atau kita dititipkan di pengadilan. Karena ahli waris sampai detik ini tidak pernah merasa transaksi jual beli objek tanah waris tersebut,” tegasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.