MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan terobosan baru. Sebab, layanan yang diberikan menerapkan sistem aplikasi berbasis teknologi. Sistem layanan tersebut diberi nama pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Ketua PN Kota Malang, Nuruli Mahdilis mengakui hal itu. Menurut dia, sistem layanan tersebut sudah bertransformasi sejak tahun 2018.
Dia mengatakan bila sistem layanan itu salah satunya memang dengan sistem aplikasi. Dijelaskan dia, pelayanan satu pintu dengan sarana aplikasi PTSP tersebut mengcover beberapa permohonan yang dilayangkan masyarakat.
“Ada permohonan keterangan belum terpidana, permohonan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan, permohonan sita, dan perpanjangan penahanan,” kata Nuruli Mahdilis saat ditemui di PN
“Kalau permohonan keterangan tidak terpidana khususnya para caleg, itu bisa selesai 1 jam,” katanya.
Tak hanya itu, dengan adanya layanan PTSP pengurusan masalah mulai dari masalah pidana hingga perdata dilayani dengan cepat sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Untuk perkara perdata maksimal 5 bulan, untuk pidana 3 bulan. Jadi tidak ada yang namanya image untuk mengulur-ulur waktu,” tambahnya
Disamping menetapkan layanan PTSP, PN kota Malang juga memberlakukan sistem e-court. Dengan sistem e-court, masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran gugatan perkara, dapat mendaftar secara online.
“Jadi tidak perlu datang ke sini, tinggal masuk ke situs PN Malang. Hingga saat ini sudah ada 3-4 orang yang telah mendaftar lewat e-court,” ujarnya
Sebagai informasi, model pelayanan PTSP dan e-court yang diterapkan oleh PN Malang sejak tahun 2018 lalu, mampu meningkatkan akreditasi jaminan mutu layanan PN Malang dengan nilai A excellent. (lil)
Leave a Reply