Lima Kali Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Ditunda

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (kemeja batik) dikwal petugas keamanan usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (kemeja batik) dikwal petugas keamanan usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.

SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi atas kasus penggelapan dan penipuan kembali tertunda. Tak tanggung-tanggung, sidang dengan agenda tuntutan ini telah ditunda sebanyak lima kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjelaskan alasan sidang kali ini terpaksa ditunda lagi untuk ke lima kalinya. “Hari ini sidang tidak jadi (ditunda). Dari Kejangung (surat tuntutan) belum turun,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Jaksa yang akrab disapa Hari ini menambahkan, meski ditunda namun sidang tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. “Hakim minta kami agar segera diselesaikan,” ujar Hari.

Hari menjelaskan, kemungkinan minggu depan tuntutan dari Kejagung akan turun dan segera menjadwalkan sidang tuntutan Dimas Kanjeng. “Minggu depan Insya Allah bisa dibacakan,” kata Hari. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.