Lima Kali Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Ditunda

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (kemeja batik) dikwal petugas keamanan usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (kemeja batik) dikwal petugas keamanan usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.

SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi atas kasus penggelapan dan penipuan kembali tertunda. Tak tanggung-tanggung, sidang dengan agenda tuntutan ini telah ditunda sebanyak lima kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjelaskan alasan sidang kali ini terpaksa ditunda lagi untuk ke lima kalinya. “Hari ini sidang tidak jadi (ditunda). Dari Kejangung (surat tuntutan) belum turun,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Jaksa yang akrab disapa Hari ini menambahkan, meski ditunda namun sidang tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. “Hakim minta kami agar segera diselesaikan,” ujar Hari.

Hari menjelaskan, kemungkinan minggu depan tuntutan dari Kejagung akan turun dan segera menjadwalkan sidang tuntutan Dimas Kanjeng. “Minggu depan Insya Allah bisa dibacakan,” kata Hari. (fan)

Baca Juga:

  • Lagi, Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Penipuan
  • Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis Nihil
  • Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan
  • Kasus Pemalsuan Surat, Nenek Tua Asal Madiun Divonis Bebas Murni
  • Mucikari Threesome Divonis 4 Tahun Penjara
  • Tersangka Kasus Korupsi PT PWU Meninggal Dunia, Jaksa Bakal Ajukan Gugatan Perdata
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.