Lagi, Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Penipuan

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Dimas Kanjeng Taat Pribadi lagi-lagi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Dimas Kanjeng kembali diadili atas kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10/2019).

Menjalani sidang perdana, Dimas Kanjeng tampil dengan penuh rasa percaya diri dengan mengenakan baju batik warna cokelat. Bahkan dengan tegas, Dimas Kanjeng menyatakan telah siap menghadapi sidang tanpa didampingi pengacara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar, Dimas Kanjeng didakwa telah melakukan penipuan di Dusun Sumber Cangkelek, Kabupaten Probolinggo pada 2013 hingga 2015. “Awalnya Najmiah berkenalan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Probolinggo melalui Dra. HJ.A. Baiduri Atjo, Djamil Dahlan, Abdul Salam (Sultan Agung) dan Suryono (Sultan Agung) untuk minta doa agar lancar dalam pencalonan sebagai walikota Makassar. Setiap Najmiah datang ke padepokan, terdakwa memperagakan cara mendatangkan uang dan perhiasan secara ghoib.

Atas peragaan mendatangkan uang tersebut, Najmiah tergiur. “Selanjutnya Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa secara transfer melalui rekening Suryono sebanyak 19 kali dengan total Rp 13, 9 miliar. Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi),” terangnya.

JPU Nizar menambahkan, untuk meyakinkan Najmiah, terdakwa menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru berjumlah 9 orang. “Kemudian pada 2014, terdakwa mengadakan acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta. Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut bukanlah pegawai di bank tersebut, melainkan sales promotion girl. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, Dimas Kanjeng menyatakan tidak keberatan dan meminta agar sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Abdul Salam dan Suryono.

Dalam keterangannya, Abdul Salam menyatakan, terdakwa memang bisa menggandakan uang. Ia. juga menyebut, uang yang dikeluarkan terdakwa juga untuk membangun masjid dan untuk amal.

Hal yang senada juga diungkapkan Suryono. Menurutnya, uang yang dikeluarkan terdakwa sering disebut dana barokah yang belum tersentuh oleh manusia. Saat ditanya ketua majelis hakim Anton Widyopriyono apa maksud dari dana barokah tersebut, Suryono mengaku tidak mengetahuinya. “Namun yang jelas uang itu bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa dimanfaatkan,” katanya. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.