BATU (Surabayapost.id) – Lembaga Pemerhati Pariwisata dan Kebijakan Pemerintah (LPPKP) Kota Batu mempertanyakan langkah DPRD dan dinas terkait. Hal itu berkaitan dengan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan terhadap toko-toko modern yang ilegal.
Menurut Ketua LPPKP Kota Batu, Didin Dariyanto, beberapa saat yang lalu Dewan bersama OPD terkait sangat gencar dan bersemangat melakukan Sidak. “Hasilnya ditemukan banyak toko modern,” kata dia, Senin (26/8/2019).
Namun, lanjut dia, tindak lanjutnya sampai saat ini tidak jelas. Sebab, progresnya nyaris tak terdengar.
“Ada apa dan bagaimana kejelasannya? Sebab Sidak dalam menertibkan usaha – usaha toko modern yang ditengarai tidak berizin perkembangannya tak jelas. Celakanya sekarang sudak tidak tersiar lagi kabarnya itu,” tanya Didin heran.
Dengan begitu, menurut Didin, paska melakukan Sidak kala itu, dari pihak dinas yang terkait serta dari komisi A dan Komisi C, DPRD Kota Batu, hanya toko modern sejenis toko Indomaret saja yang disasar.
Sedangkan yang Alfamaret terkesan tak tersentuh dan lepas dari sasaran Sidak. “Itulah yang menjadi pertanyaan banyak pihak, karena terkesan dari dinas terkait dan OPD penegak Perda, ditengarai tebang pilih , paska berjalannya Sidak yang dimaksut,” tandasnya.
Diwaktu terpisah, Regional Manager Corporate Communications Alfamart, Mochammad Faruq Asrori, saat dihubungi terkait keberadaan Alfamart di Kota Batu yang digawangi nya, terindikasi dari sebagian belum mengantongi izin.
” Kalau alfamart, silahkan saja konfirmasi kedianas, karena saya tidak hafal jumlahnya,dan intinya, kita pengusaha akan taat sama aturan yang berlaku,” kelit pria yang sapaan akrabnya Faruq ini.
Disinggung dengan beredarnya kabar, terkait toko modern Alfamart, yang ditengarai sebagian besar belum mengatongi izin oprasi?.
” Intinya yang namanya bisnis itu, inginnya semuanya klir, itu lah intinya itu. Kan sekarang ada program perizina lewat online.Itulah yang kita laksanakan. Sedangkan kalau tersiar kabarnya Alfamart tidak berizin?, yang mana itu ?ya jangan karena beredar nya kabar begitu.Kecuali disebutkan toko A, B, dan C maka saya bisa melihatnya.Jadi kalau hanya asebatas kabar saya kan juga repot,” dalih Faruq.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Batu, Bambang Kuncoro, mengaku dengan adanya jumlah toko maodern yang ada di Kota Batu, disebutkannya sejumlah 61 titikm
” Toko modern yang tersebar di Kota Batu, sejenis Indomaret dan Alfamart, jumlahnya ada 61 titik. Dan sebagian berdirinya sudah cukup lama, tapi mereka didominan hanya mengantongi izin HO saja,” papar Bambang Kuncoro.
Meski begitu, pria yang sapaan akrabnya Bambang ini, mengaku terkait HO yang dimaksut.Menurutnya, sebelum adanya Perda Kota Baru, Nomor 2 , 2019. Dengan munculnya Perda tersebut, maka keberadaannya HO, menurutnys sudah tidak berlaku lagi.
” Dan kelengkapan izin – izin keberdadaan sejenis toko modern itu, kebanyakan yang belum dipenuhi.Terkait izin jarak, sama ijin wilayah.Maka kami menghimbau kepada pihak pihak dari toko madern tersebut, agar segera mengurus izin sesuai aturan yang berlaku,” saran Bambang.
Darisebab itu,Bambang menjelaskan, menurutnya, sebelum mendirikan toko modern, biasanya, kata dia,juga harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dulu, kemudian menurut dia, melanjutkan mengurus izin oprasionalnya.
“Jadi, dari sejumlah 61 keberadaannya toko modern, sejenis Indomaret da Alfamar, yang mengantongi HO sejumlah 45 jenis toko modern.Dan yang belum punya IMB sejumlah 16 toko modern.Dari sejumlah 39 toko modern sejenis Indomaret.Dan Alfamart sejumlah 22 unit,” urai Bambang tanpa merinci jumlahnya Indomaret dan Almamart yang belum mengatongi izin oprasional.
Maka dari itu, Bambang mengaku dengan adanya Perda Nomor 2 tahun 2019, menurutnya akan segera menindaklanjuti.
” Bakal segera ditindaklanjuti dengan Perwali, yang melibatkan dari beberapa dinas terkait.
” Dari bagian hukum, Diskoperikdak, Perijinan dan SatpoPP Pemkot Batu. Kita sedang melakukan pengecekan secara asministratif dilapangan, bersama dinas tehnis perdagangan,” janji Bambang Kuncoro yang diamini, Kasi Perijinan Usaha, Pemkot Batu, Alex (Gus)
Leave a Reply