Mafia Tanah di Gresik Sukses Kuasai 2 Sertifikat Tanah Milik Warga Lamongan

GRESIK (SurabayaPost.id)–Sindikat mafia tanah gerilya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kejahatan yang melibatkan sejumlah orang dengan profesi tertentu ini bermuslihat untuk mengambil alih tanah milik Lilis Nuraini (33) warga Desa Deket Wetan RT01/RW05 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Sindikat ini telah sukses menguasai dua sertifikat tanah milik dan atasnama Lilis yang sebelumnya (sertifikat) ditipkan oleh ayah Lilis bernama Jupri Anwar Said (alm) di Notaris berinisial ANN.

Setelah mengusai dua sertifikat tanah itu, mereka mengancam dan memaksa Lilis dengan senjata api (pistol) agar menyetujui perjanjian penjualan tanahnya dihadapan oknum notaris yang sama.

Kasus dimulai dari ayah Lilis (Jupri Anwar Said) sebelum meninggal tahun 2020 yang menitipkan sertifikat sertifikat tanah kepada seorang notaris di Gresik berupa dengan tanah seluas 4280 m. Tanah itu berada di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampean Gresik.

Sepeninggal ayahnya tahun 2020, ternyata masih ada sertifikat tanah yang dikuasai oleh ibu sambung Lilis berinisial LU seluas 2116 di Desa Tambak Menjangan Kec Sarirejo, Lamongan. Lantaran milik ayahnya, bukan harga gono gini Lilis meminta kepada LU Tetapi justeru dibawa ke kantor desa oleh LU. Lalu oleh desa diserahkan pula ke notaris yang sama.

“Saya tidak tahu kenapa ayah dan lurah menyerahkan sertifikat tanah ke notaris ini. Ternyata abi (ayah) saat itu hendak menjualnya. Tetapi batal karena meninggal. Dan saya sendiri juga tidak mau tanda tangan saat abi mau menjualnya hingga tahun 2020 meninggal,” ungkap Lilis, Senin (28/4/25)

Dan saat itulah (2 sertifikat tanah dikuasai notaris berinisial AN) permainan sindikat mafia tanah itu mulai beraksi. Entah apa yang terjadi sebelumnya, tiba-tiba Lilis disodori sebuah perjanjian kesepakatan di sebuah kantor notaris yang dititipi sertifikat ayahnya. Diakui Lilis, dirinya memang kenal sebelumnya dengan oknum lawyer yang memaksa dirinya tanda tangan perjanjian penjual tanah warisan dari ayahnya itu.

“Saya kenal (lawyer inisial AGG) memang sebelumnya, saat saya berperkara dengan salah satu kerabatnya yang mencaplok tanah milik saya. Tetapi dia tidak pernah mendampingi saya saat sidang. Saya datang sendiri saat sidang di pengadilan. Ngakunya penadehat hukum tapi tdak pernah mendampingi saya saat sidang,” terangnya.

Singkat cerita ungkap Lilis, meski kasus itu ia hadapi sendiri ia memenangkan perkara dengan kerabatnya tersebut. Hingga akhirnya kerabatnya dihukum sesuai putusan pengadilan. Tetapi anehnya setelah ia usai berperkara dan memenangkanya, tiba-tiba 2 sertifikat tanah itu sudah dikuasai oleh lawyer bernisial AGG yang sebelumnya di titipkan di notaris AN. Lilis mengaku diancam dan diintimidasi menggunakan senjata api oleh AGG agar Lilis tidak membaca isi perjanjian yang disodorkan agar langsung tanda tangan di notarisnya AN.

“Saya disuruh nurut lawyer itu. Tidak boleh membaca isinya. Akhirnya saya diancam dengan pistol. Karena takut akhirnya saya tanda tangan,” bebernya.

Didampingi mertuanya bernama Jonah Widiayastuti (58) yang juga Desa Deket wetan rt01 Rw 05 Kec Deket. Ia melaporkan AGG ke Polres pada September 2024 dengan laporan penggelapan. Tindaklanjut laporan itu pada Februari 2025 telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Gresik.

Dalam perjalanan laporan itu, Lilis mencabut kesepakatan penjualan tanah ke notaris AN tanpa AGG. Tetapi oleh penyidik dianggap sepihak, karena AGG tidak tanda tangan. Dan dianjurkan oleh penyidik agar membayar Rp520 juta yang ia tidak memahami tentang uang tersebut untuk bayar ke siapa dan untuk apa.

“Katanya (penyidik polres Gresik) sudah gelar perkara. Saya diberitahu (penyidik), kalau mencabut kuasa tidak bisa sepihak. Harus kedua belah pihak. Katanya dikenakan biaya Rp520 juta untuk memcabut perkara perdata. Itu yang saya pahami. Tapi yang jelas uang itu untuk apa saya tidak tahu. Uang 520 juta itu darimana. Kalau 200 ribu bisa dicarikan,” kata Jonah saat mendampingi menantunya.

Baca Juga:

  • Komisi C DPRD Kota Malang Sidak RSUD, Buntut Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang
  • Disnaker Gresik Gelar Serapan Tenaga Kerja di Tengah Ekonomi Nasional Lesu
  • Walikota Wahyu Hidayat Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan di Lingkungan Lapas Kelas 1 Malang
  • Vonis Delapan Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang, Lolos Dari Hukuman Mati
  • Nuansa Keakraban Warnai Milad ke-23 PKS Kota Malang Dibarengi Halalbihalal
  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Kota Malang Bersama KPKNL Lakukan Penilaian Objek Sitaan di 22 Lokasi
  • Korban CPMI PT NSP Malang Cari Keadilan, Kekerasan dan Penahanan Ijazah Minta Diusut Tuntas
  • Wali Kota Wahyu Hidayat dan Kalapas Rayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dan Momen HUT Kota Malang ke-111
  • Ratusan Kiai Kampung Soroti Pembangunan Desa dan Penyempurnaan UU Minerba
  • PT. Bima Gandeng BMM Garap Penanaman 2.500 Bibit Mangrove di Banyuurip Mangrove Center