Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus YPIM

Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan sela dalam persidangan di PN Kota Malang, Senin (13/5/2019).

MALANG  (SurabayaPost.id) – Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM). Penolakan itu disampaikan  dalam sidang yang digelar di PN Kota Malang, Senin (13/5/2019).

Ada dua terdakwa yang diseret ke pengadilan dalam kasus YPIM itu. Masing-masing adalah  Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang. Selain itu Nanik Damayanti (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, ditolak dalam putusan sela.

Putusan sela itu, dibacakan ketua majelis hakim Djuanto SH dengan didampingi hakim anggota Fatkhurrohman, SH.MH dan Martaria Judith SH.MH, pada sidang lanjutan  di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (13/05/2019). Untuk itu, sidang akan dilanjutkan memasuki pokok perkara dengan pemeriksaan saksi saksi dari pihak pelapor pada Rabu (15/5/2019) mendatang.

JPU Dewa Awatara

“Dari pertimbangan, Eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi,” tutur ketua Majelis Hakim dalam putusan sela.

Dengan putusan sela itu, jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Awatara diminta untuk menghadirkan saksi saksi pada sidang selanjutnya.

Ditemui usai sidang, JPU Dewa Awarara mengaku lega dengan dakwaan yang sudah diajukan. Artinya sidang akan dilanjutkan ke materi perkara.

“Ya menurut hakim, dakwaan Jaksa sudah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Untuk itu, akan siapkan 3 – 4 saksi, salah satunya adalah saksi pelapor,” tutur Dewok sapaan akrab Dewa Awatara.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Raden Mas Agus Rugianto mengaku prihatin dengan putusan hakim. Menurutnya, itu masih sengketa perdata antara keduanya.

“Kami tentu prihatin dengan putusan sela. Karena menurut pandangan kami, perkara ini masih ranah sengketa perdata. Karena keduanya masih proses gugat menggugat. Karena masing masing Yayasan berbadan hukum,” terangnya.

Namun demikian lanjutnya, pihaknya juga siap saja dengan langkah sidang selanjutnya. Tentunya, pihaknya akan menyiapkan bukti – bukti sebagai pembelaan terhadap kliennya.

Sementara itu,  kuasa hukum dari pelapor, MS Al Haidari SH saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, eksepsi ditolak itu biasa. Apalagi kalau materi dan alasan eksepsinya juga biasa- biasa saja.

“Eksepsi ditolak itu biasa, mas. Apalagi kalau materi dan alasan eksepsinya juga biasa – biasa saja,” tuturnya. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.