Atas perbuatannya DBS dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan serta penghancuran barang milik orang lain.
“Pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun lamanya,” tandasnya.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman menyatakan, perusakan signage taman itu dilakukan di hari yang sama. Signage taman yang dirusak berada di Jalan Raya Langsep, di Jalan Galunggung, dan bergeser ke Jalan Ijen. Atas kejadian tersebut total kerugian yang dialami pemkot dalam kasus ini sebesar Rp 25 juta.
“Sebagai wakil Pemkot Malang dari DLH, menegaskan bahwa fasilitas ini untuk mempercantik Kota Malang. Mudah-mudahan tidak terulang lagi dan ini sebagai pembelajaran,” harapnya. (**)