Masa Bakti Anggota BPD Enam Desa Bakal Segera Berakhir

Camat Junrejo, Arief Rahmanadyaksa

BATU (SurabayaPost.id) –  Masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) enam desa di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu bakal segera berakhir. Untuk itu masing-masing desa kini sudah mulai memproses persiapan  pemilihan atau penunjukan anggota wakil rakyat tingkat desa.

Camat Junrejo, Arief Rahman Adhyaksana mengakui soal proses persiapan  pemilihan anggota BPD itu, Rabu (1/5/2019). Menurut dia, di wilayah Kecamatan Junrejo ada 6 desa yang masa jabatan BPD-nya bakal berakhir di bulan Juli dan November 2019 mendatang.

Makanya, camat yang akrab disapa Arief itu mengaku sedang mempersiapkan mekanisme prosesi pemilihan anggota  BPD. Persiapan tersebut dilakukan bersama aparat beberapa desa tersebut.

“Ya ini akan segera menyusun prosesi pendaftaran peserta BPD yang masa jabatannya bakal berakhir di bulan Juli dan November mendatang,” kata Arief.

Menurut  Arief ada 6 desa di Wilayah Kecamatan Junrejo yang bakal melakukan pemilihan anggota BPD itu. Disebutkan dia seperti  Desa Torongrejo dan Majorejo, yang masa jabatannya bakal berakhir 3 Juli 2019 mendatang.

Sedangkan yang empat desa lainnya  masing-masing Desa Pendem,Tlekung, Beji dan Desa Junrejo. Masa jabatan anggota BPD-nya akan berakhir pada 14 November 2019 mendatang.

“Mekanisme penjaringan BPD sekarang bukan lagi pakai proses pemilihan seperti yang sebelumnya.Tapi prosesnya lewat perwakilan wilayah masing – masing dusun setempat,” katanya.

Untuk itu, kata dia, dengan jumlah pesertanya tergantung jumlah penduduk di wilayah  masing – masing desanya. Menurutnya bisa berjumlah 7 atau 9 orang.

“Jadi hal itu melihat karakteristik jumlah penduduk di masing – masing desanya. Setelah dilakukan musyawarah mufakat,
minimal dalam pelaksanaannya ada berita acara,” paparnya.

Sedangkan persyaratan pesertanya, papar dia, yang pertama Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak ada batasan wilayah, pendidikannya minimal, Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta usianya minimal 20 tahun atau sudah menikah.

“Keputusan akhir dimusyawarahkan di desanya masing – masing dan dihadiri dari tokoh masyarakat dan tokoh wilayah setempat. Setelah semua nama – nama peserta sudah disepakati, baru dibuat di Camat,” tandasnya.

Kemudian tandas dia, hasil kesepakatan tersebut, diteruskan ke Wali Kota Batu. Karena SK BPD tersebut, kata dia, dibuat oleh Wali Kota Batu. Dan berlakunya SK yang dimaksud selama enam tahun.

“Maka dalam prosesi penjaringan BPD mendatang harus benar – benar dimusyawarahkan di tingkat dusun masing – masing.Tujuannya agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” harapnya. (gus)

Baca Juga:

  • Dukungan WALI Makin Meningkat, Terbaru FKAUB Nyatakan Dukungannya
  • Lagi Joko Muliyono Atlet NPCI Batu Raih Emas di Ajang Peparnas 2024 Solo 
  • Balada Sampah Kota Batu Dari Sudut Pandang Seorang Wanita
  • Usai Dilantik Gelar Tasyakuran, Kades Pandanrejo Abdul Manan : Ayo Nutokno Bangun Deso
  • Peringati Hari Paliatif Sedunia, Dewanti : Mari Bergandengan Tangan Bantu Sesama dan Komunitas
  • Tarik Wisatawan, Disparta Bersama Polres Batu Gelar Tour Gowes Wisata Nasional
  • Event Tour Gowes Wisata Nasional 2022, Kadisparta Batu : Yakin Ribuan Pesertanya
  • Peduli Nguri – Uri Budaya dan Dukungan Promosi, DKKB Beri Piagam Penghargaan Kepada Kajati Jatim dan Kajari Batu
  • Wali Kota Batu, Puji Pagelaran “Mbatu Nabung Banyu” Prakarsa Perumdam Among Tirto Kota Batu
  • Sukseskan Pilpres 2024, DPC Partai Gerindra Kota Batu Deklarasi Koalisi Dengan PKB
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.