Masa Bakti Anggota BPD Enam Desa Bakal Segera Berakhir

Camat Junrejo, Arief Rahmanadyaksa

BATU (SurabayaPost.id) –  Masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) enam desa di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu bakal segera berakhir. Untuk itu masing-masing desa kini sudah mulai memproses persiapan  pemilihan atau penunjukan anggota wakil rakyat tingkat desa.

Camat Junrejo, Arief Rahman Adhyaksana mengakui soal proses persiapan  pemilihan anggota BPD itu, Rabu (1/5/2019). Menurut dia, di wilayah Kecamatan Junrejo ada 6 desa yang masa jabatan BPD-nya bakal berakhir di bulan Juli dan November 2019 mendatang.

Makanya, camat yang akrab disapa Arief itu mengaku sedang mempersiapkan mekanisme prosesi pemilihan anggota  BPD. Persiapan tersebut dilakukan bersama aparat beberapa desa tersebut.

“Ya ini akan segera menyusun prosesi pendaftaran peserta BPD yang masa jabatannya bakal berakhir di bulan Juli dan November mendatang,” kata Arief.

Menurut  Arief ada 6 desa di Wilayah Kecamatan Junrejo yang bakal melakukan pemilihan anggota BPD itu. Disebutkan dia seperti  Desa Torongrejo dan Majorejo, yang masa jabatannya bakal berakhir 3 Juli 2019 mendatang.

Sedangkan yang empat desa lainnya  masing-masing Desa Pendem,Tlekung, Beji dan Desa Junrejo. Masa jabatan anggota BPD-nya akan berakhir pada 14 November 2019 mendatang.

“Mekanisme penjaringan BPD sekarang bukan lagi pakai proses pemilihan seperti yang sebelumnya.Tapi prosesnya lewat perwakilan wilayah masing – masing dusun setempat,” katanya.

Untuk itu, kata dia, dengan jumlah pesertanya tergantung jumlah penduduk di wilayah  masing – masing desanya. Menurutnya bisa berjumlah 7 atau 9 orang.

“Jadi hal itu melihat karakteristik jumlah penduduk di masing – masing desanya. Setelah dilakukan musyawarah mufakat,
minimal dalam pelaksanaannya ada berita acara,” paparnya.

Sedangkan persyaratan pesertanya, papar dia, yang pertama Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak ada batasan wilayah, pendidikannya minimal, Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta usianya minimal 20 tahun atau sudah menikah.

“Keputusan akhir dimusyawarahkan di desanya masing – masing dan dihadiri dari tokoh masyarakat dan tokoh wilayah setempat. Setelah semua nama – nama peserta sudah disepakati, baru dibuat di Camat,” tandasnya.

Kemudian tandas dia, hasil kesepakatan tersebut, diteruskan ke Wali Kota Batu. Karena SK BPD tersebut, kata dia, dibuat oleh Wali Kota Batu. Dan berlakunya SK yang dimaksud selama enam tahun.

“Maka dalam prosesi penjaringan BPD mendatang harus benar – benar dimusyawarahkan di tingkat dusun masing – masing.Tujuannya agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” harapnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.