Mengaku di Intervensi, Kuasa Hukum Mochtar Mengundurkan Diri

GRESIK (SurabayaPost.id)–Hariadi, SH kuasa hukum M Mochtar Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik
tersangka operasi tangkap tangan (OTT), mengundurkan diri dengan alasan tidak ada kecocokan dengan tersangka dan keluarganya. Hariadi telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke penyidik Pidsus Gresik, Senin, (25/03).

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto membenarkan saat dikonfirmasi terkait pengunduran kuasa hukum Mochtar. “Benar, surat pengunduranya sudah disampaikan ke kita. Alasnya tidak ada kecocokan dengan terdakwa,” ujar Andrei, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (26/3).

Dikatakan Andrie, setelah pengunduran Hariadi sebagai kuasa hukum Mochtar sampai hari ini belum ada penggantinya. Pihaknya masih menunggu penggantinya karena terdakwa harus ada pendampingnya.

“Belum ada kita masih menunggu. Karena terdakwa harus ada pendampingnya,” jelasnya.

Dalam surat pengunduran dirinya, Hariadi mengungkapkan, ada pihak-pihak yang sengaja mengintervensi mantan klienya sehingga tidak ada kesepahaman dengan dirinya terkait dengan rencana-rencana pembelaan yang hendak ia lakukan. Padahal ia telah berupaya melakukan pendampingan hukum secara semaksimal.

“Kami selaku penasehat hukum tersangka Muchtar sudah mengagendakan banyak hal untuk mencari celah agar bisa berbuat terbaik kepada klien. Tapi tidak ada kesepahaman tentang teknik pembelaan, sehingga kami menyatakan mundur, ” tegas Hariadi.

Seperti dicontohkan, ketika pihaknya akan melakukan pra peradilan tentang status sebagian uang yang disita tidak ada hubungan dengan perkara OTT, pihak keluarga tidak setuju karena ada intervensi dari pihak lain.

“Untuk itu per tanggal 25 Maret 2019, kami mengundurkan diri dari kuasa hukum tersangka M. Muchtar. Surat sudah kami kirimkan ke penyidik Pidsus Kejari Gresik, ” tegas Hariadi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.