MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota membongkar dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Tiga tersangka diamankan dari dua laporan polisi berbeda.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, merinci identitas ketiga tersangka: ABS (29) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; A (42) warga Kedungkandang, Kota Malang; serta RCYP (30) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Dari dua kasus ini, kami mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil yang telah dimodifikasi, satu sepeda motor, serta puluhan jerigen untuk menampung BBM subsidi secara ilegal,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (21/4/2026).
Kasus 1: Mobil Dimodifikasi, 23 Jerigen Terhubung Tangki
ABS jadi otak di kasus pertama. Modusnya canggih: mobil dimodifikasi dengan 23 jerigen yang terhubung langsung ke tangki lewat selang. Pertalite yang diisi dari nozzle SPBU langsung mengalir ke jerigen.
Aksi dilakukan Kamis (16/4/2026) pukul 04.00 WIB di SPBU Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Klojen. ABS tak sendiri. Ia dibantu A, oknum karyawan SPBU.
“Peran tersangka A adalah mempermudah proses pengisian. Ia mengaku mendapat upah Rp5.000 per jerigen dari tersangka ABS,” jelas AKP Aji.
Kecurigaan petugas pada aktivitas pengisian tak wajar jadi pintu masuk. Setelah diperiksa, keduanya langsung diamankan.
Kasus 2: Isi Penuh Pakai Motor, Sedot ke Jerigen Berulang

Kasus kedua melibatkan RCYP. Modusnya klasik tapi masif: beli Pertalite berulang pakai sepeda motor, lalu sedot ke jerigen pakai selang.
“Pelaku membeli BBM dengan modus isi penuh, lalu memindahkannya ke jerigen. Kegiatan ini dilakukan berulang untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar,” terang AKP Aji.
Dari RCYP, polisi menyita motor, dua jerigen berisi 35 liter Pertalite masing-masing, dan dua selang.
Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Minta Warga Awasi
Ketiganya kini ditahan di Polresta Malang Kota. Berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ABS dan RCYP terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori V. Tersangka A, selaku pembantu, diancam pidana maksimal dua pertiga dari pidana pokok.
AKP Rahmad Aji menegaskan komitmen menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran. “Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat, khususnya yang berhak menerima. Kami akan terus melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan distribusi energi,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat aktif melapor jika temukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. (lil).
