Modus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tumpang Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menggelar konferensi pers hasil ungkap penipuan modus gandakan uang, Senin (23/09/2024)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menggelar konferensi pers hasil ungkap penipuan modus gandakan uang, Senin (23/09/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Modus bisa menggandakan uang, seorang dukun palsu yang bernama Alimat (50), warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tersangka Alimat menipu korbannya dengan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga berlipat-lipat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) bulan lalu.

“Jadi, salah satu korban berinisial D (35), warga Kecamatan Pemalang Kabupaten Klaten Jawa Tengah mendapat informasi bahwa ada dukun yang mampu menggandakan uang. Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka,” ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Senin (23/09/2024).

Setelah saling bertemu, korban meminta agar uangnya sebesar Rp 55 juta dapat digandakan. Uang itu bukan milik D semata, melainkan patungan bersama 3 korban lainnya.

Karena ingin uangnya menjadi banyak, tersangka pun menyanggupi bisa menggandakan uang tersebut.

“Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban, yang awalnya Rp 55 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual,” jelasnya.

Kemudian, tersangka mengajak korban bersama-sama melakukan ritual di makam yang berada di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Usai melakukan ritual, tersangka Alimat memberikan sebuah kardus kepada korbannya. Setelah itu, tersangka meminta korban agar kardusnya tidak dibuka sebelum sampai di rumah.

Awalnya korban percaya, karena kardusnya cukup berat dan kemudian berpamitan pulang. Namun di tengah perjalanan, timbul rasa curiga pada korban dan akhirnya membuka kardus tersebut

“Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Korban kembali ke tempat makam, dan tersangka sudah tidak ada,” imbuhnya.

Merasa tertipu korban melapor ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindaklanjuti. Lalu pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.

Untuk informasi, uang dari korban yang semula Rp 55 juta telah dibagi dengan 2 tersangka lainnya yang kini masih DPO. Sehingga, hanya tersisa Rp 20 juta.

“Kasus ini terus kami selidiki. Dan kami masih memburu tersangka lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (lil).