SURABAYA (SurabayaPost.id) – Insiden pengerusakan papan nama Persyarikatan Dakwah Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo Kecamatan Cluring, Banyuwangi, disikapi tegas oleh Pimpinan wilayah Muhammdiyah (PWMU) Jatim. Senin, (7/3/2022).
Sepuluh (10) orang pelaku dituntut untuk segera tabayaun serta meminta maaf secara terbuka kepada warga Muhammadiyah.
Kuasa hukum PWMU Jatim, Masbuhin menyatakan, pihaknya telah mengantongi identitas sepuluh orang yang diduga melakukan pengerusakan tersebut. Mereka antara lain, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO dan STR alias NP.
“Kami tim advokat telah memutuskan, 10 orang itu agar segera meminta maaaf secara terbuka kepada masyarakat luas karena tindakakan Mereka telah menimbulkan kegaduhan Dimata masyarakat, terutama kepada jutaan warga Muhammadiyah,”ujar Masbuhin, Senin (7/3/2022).
Para Oknum yang diduga keras melakukan pengerusakan itu menurut Masbuhin tidak terkait dengan organisasi tertentu.
“Mereka (10 orang) telah melakukan pengerusakan terhadap papan nama dengan cara memotong dan merobohkan itu, tidak terkait dengan organisasi manapun, mereka melakukannya secara person to person”ungkapnya.
Dijelaskan Masbuhin, lahan yang ditancapi papan nama itu adalah tanah wakaf dari Haji Yasin yang diperuntukkan bagi kepentingan dakwah Muhammadiyah. Para ahli waris H. Yasin juga tidak pernah mempersoalkan lahan wakaf itu.
“Sejak 1946 sampai dengan hari ini Tidak ada pihak manapun yang mempersoalkan keabsahan dan keotentikan atas kepemilikan dan penguasaan benda wakaf milik Muhammadiyah. Untuk membuktikan-nya, seluruh ahlinwaris telah membuat pernyataan resmi,”ungkap Masbuhin.
Tidak hanya sekali, aksi pengerusakan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali. Padahal kehidupan di cluring sebelumnya terjaga dengan baik dan harmonis.
“Kemajemukan yang ada terjaga dan terpelihara dengan bai, tiba tiba 10 orang yang diduga melakukan pengerusakan itu mengambil tindakan main hakim sendiri,”paparnya.
Akibat insiden ini, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim memastikan telah menjadwalkan langkah-langkah hukum, termasuk mengirim surat perlindungan hukum kepada Kapolda Jatim, Gubernur, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan juga Kapolres Banyuwangi.
“Agar seluruh forkompinda memiliki kesepahaman, sebenarnya dalam kasus ini tidak terkait dengan kepemilikan benda wakaf yang sudah dimiliki dan dikuasi oleh Muhammadiyah selama bertahun tahun. Karena ahli waris juga tidak pernah mempermasalahkan.”tandas Masbuhin.@ (Jun)
Leave a Reply