Mutilator Pasar Besar Malang Dihukum Mati

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa didampingi Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan MA yang memutus terdakwa Sugeng Santoso hukuman mati

MALANG (SurabayaPost.id) – Mutilator Pasar Besar Malang Sugeng Santoso dihukum mati. Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Disitu putusan MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan memutuskan hukuman Sugeng Santoso menjadi lebih berat. Yakni hukuman mati.

“Kejari pada Jumat lalu, telah menerima petikan putusan, dimana putusnya Mahkamah Agung yang telah final mengganti hukuman dari 20 tahun menjadi hukuman mati,” jelas Kajari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, Senin (14/9/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di Pasar Besar pada Mei 2019 lalu, terjadi kasus mutilasi. Terdakwa Sugeng setelah menjalani persidangan diputus 20 tahun penjara (26/2/2020). Namun, kini ia justru menerima hukuman yang lebih berat, yakni hukuman mati.

dijelaskan Kajari bahwa alasan dijatuhkannya hukuman lebih berat kepada Sugeng, pihak Kejari belum bisa menjelaskan secara detail. Pihaknya beralasan belum menerima lengkap berkas pertimbangan dari Mahkamah Agung mengenai berubahnya putusan hukum yang lebih berat untuk Sugeng Santoso.

“Yang kami terima masih petikan, putusan lengkapnya dan pertimbangan-pertimbangannya belum kami terima secara utuh,” jelasnya

Dengan adanya putusan hukum tersebut, dijelaskan Kajari jika yang bisa dilakukan oleh Sugeng, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentang hukumannya atau mengajukan grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden.

“Jadi ada dua opsi itu yang bisa dilakukan. Kalau dua opsi itu tidak dilakukan, atau misalnya ditolak, ya maka kita laksanakan (eksekusi hukuman). Semua tergantung ke Sugeng bagiamana sikapnya,” jelasnya

Seperti diketahui sebelumnya, Sugeng Santoso, merupakan pelaku mutilasi di Pasar Besar terhadap seorang wanita yang sampai saat ini masih berstatus Mr.X. Jasad wanita tersebut ditemukan terpotong menjadi beberapa bagian.

Wanita tersebut tewas dibunuh oleh Sugeng dengan cara digorok menggunakan gunting, di tangga yang berada di sekitar lokasi parkiran. Pembunuhan tersebut dilakukan Sugeng, lantaran kecewa niat untuk persetubuhannya gagal karena korban dalam kondisi sakit. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.