Ngaku Polisi, Gelapkan Mobil Rental

Tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental digelendsng polisi.

MOJOKERTO (SurabayaPost.id) – Eko Widyo Setyo Nugroho (34) ditahan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Itu setelah warga Dusun Kertorejo, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan beberapa unit mobil rental dengan cara mengaku sebagai anggota Polisi.

Untuk meyakinkan, tersangka mengaku membeli atribut polisi di toko kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa unit mobil rental.

Lalu digadaikan ke orang lain antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Uangnya digunakan untuk menutup kebutuhan hidupnya dan membayar hutang selama dirinya pernah ditipu uang oleh seseorang yang pernah menawari dirinya pekerjaan di daerah Jember.

“Saya pernah bekerja di bagian security di sebuah pabrik minuman kesehatan di Mojokerto. Saya keluar dari pabrik karena terdampak pengurangan tenaga kerja. Saat itulah saya mulai bingung untuk menutupi kebutuhan hidup. Dan saya terpaksa menyewa unit mobil rental untuk kemudian saya gadaikan. Saya terpaksa mengaku sebagai anggota polisi lengkap dengan atribut serta senjata agar orang yakin dan percaya kalau saya anggota polisi. Namun senjata itu korek mainan menyerupai senjata beneran,” akunya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Sigit Dany Setiyono saat press release di depan awak media mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka bermotif untuk lebih mudah tersangka mendapatkan uang dengan cara mengaku sebagai anggota polisi.

“Untuk mendapatkan uang, tersangka menyewa unit mobil rental untuk kemudian gadaikan ke calon korbannya (yang mau terima gadai) dan mengaku mobil tersebut seolah miliknya ataupun ada orang lain yang membutuhkan uang dengan jaminan unit mobil. Itu dilakukan oleh tersangka sejak setahun lalu dan sudah sebanyak 3 unit mobil dilakukannya. Hingga saat ini masih ada 2 korban lainya yang akan melapor dengan kasus yang sama,” ungkap Sigit.

Aksi yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukannya sejak 9 September 2018 lalu. Tersangka menyewa mobil Honda Brio AG-1167-DW selama sepekan dengan uang muka sewa sebesar Rp 300 ribu.

“Dari tangan tersangka diamankan sebagai barang bukti berupa, satu lembar nota sewa kendaraan, satu lembar KTP milik tersangka, 2 buah celana Polri warna cokelat, 1 buah kaos bergambar Tribrata, 1 rompi warna hitam terdapat tulisan Polisi dan 1 buah korek api bermodel senjata api. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 130 juta,” pungkas Sigit. (Joe)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.