Nunggak Retribusi Rp140 M, Bupati dan DPRD Gresik Semprot PG

GRESIK (SurabayaPost.id)—Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim memberi warning kepada PT Petrokimia Gresik (PG) jika tidak segera membayar retribusi hak pakai lahan (HPL) sebesar Rp140 miliar. Nurhamim dalam rapat kerja Tim Banggar juga mengancam akan melaporkan perusahaan plat merah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tetap kita tagih. Jika tidak membayar kita laporkan ke KPK,” tegas Ahmad Nurhamim wakil Ketua DPRD Gresik, saat dikonfirmasi Jumat (15/12/23).

Ditegaskan Nurhamim, penagihan oleh Pemkab Gresik ini berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sehingga PG wajib membayar retribusi sewa hak pakai lahan dari reklamasi sebesar Rp140 miliar.

“Artinya pemerintah legal dan sah menagih Petro. Tagihan Pemkab Gresik berdasarkan penghitungan BPKP. Kami memberi waktu, dan Senin depan kita akan rapat untuk mendesak agar BPPKAD segera menagih. Karena jika tidak akan menjadi beban pemerintah,” tegas Anha panggilan Ahmad Nurhamin.

Ketegasan Anha panggilan akrab Ahmad Nurhamim kepada Petro karena perusahaan pupuk milik negara itu hingga akhir tahun 2023 ini tidak membayar retribusi pemanfaan lahan reklamasi seluas 145.195 m² yang hak penglolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah masuk dalam perubahan PAPBD sebesar Rp140 miliar.

Gus Yani sapaan Bupati Gresik dalam kesempatan berbeda dihari yang sama juga melontarkan peringatan keras kepada perusahaan pupuk yang kerap dikeluhkan warga akibat polutanya itu kaeena belum membayar retrebusi.

“Mohon Petro sudah mepet akhir tahun. Uang (pajak) ditunggu masyarakat. Ini (disampaikan) lebih baik daripada tidak di omongkan. Ada sekolah yang menunggu karena gentengnya bocor. Ada gedung PAUD yang temboknya perlu renovasi. Ada insentif guru yang hanya Rp300 ribu perbulan. Yang semuanya juga dari APBD. Malanya kami selalu mengingatkan kepada teman teman industri agar bayar pajak diniati untuk membangun daerah,” ungkapnya saat menghadiri acara bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan di Hotel Aston Gresik Kamis (14/12/23).

Ditegaakan Gus Yani, optimalisasi pajak adalah wajib, karenanya dia selalu mengingatkan sebagai bukti keterlibatan semua wajib pajak khususnya induatri yang ada diwilayah Gresik. Jika keberadaanya tidak memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Gresik.

“Kami bukan pemerintahan yang mungkin tidak bisa diajak koordinasi dengan baik. Pedoman pemerintah aturan. Peraturan bupati menjadi pedoman kami. Harapan pemerintah tentu sinergitas. Sama sama berkepentingan pembangunan mulai dari desa hingga industri,” jelasnya.

Disebutkan, tahun ini APBD Gresik mengalami devisit mencapai ratusan miliar rupiah. Meski devisit diakibatkan banyak variabel, belum terbayarnya retrebusi Rp100 miliar daru Petro yang semesrinya masuk di PAD dan bisa mempèringan beban keuangan pemerintah justeru sebaliknya menyebabkan eksekutif dan legislatif geram kepada perusahaan berpolutan ditengah Kota Gresik ini.