SURABAYA (SurabayaPost.id) – Oknum petugas Satpol PP Semampir Surabaya (KTI) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pemerkosaan yang dibuat DAPS, pemandu lagu di Karaoke M9 Rungkut Surabaya.
Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,Ipda Tri Wulandari dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka pada KTI dilakukan pihaknya setelah memeriksa beberapa saksi termasuk manager dan juga Office Boy karaoke M9.
“Sudah kami tetapkan tersangka,”ungkap Tri Wulandari, Kamis (31/3/2022).
Selain memeriksa saksi, pihak kepolisan juga telah mengantongi beberapa alat bukti diantaranya hasil visum dan juga rekaman cctv di karaoke M9.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksan pada KTI.
Dikesempatan yang sama, saudara kandung DAPS, Dwi Sukarjo mengaku telah mendengar penetapan tersangka terlapor (KTI). Dia menyatakan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, khususnya PPA Polrestabes Surabaya.
“Sangat mengapresiasi, langkah petugas yang menurut kami telah sangat maksimal dalam menangani laporan yang kami buat,”kata Dwi Sukarjo.
Diketahui dalam perkara ini, DAPS didampingi Dwi Sukarjo membuat laporan di SPKT Polrestabes Surabaya, pada Minggu siang (27/3/2022) sekitar pukul 11:00 wib.
DAPS melaporkan KTI karena telah melakukan asusila kepadanya sewaktu dia dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol.
Sebelum kejadian, kata Dwi Sukarjo, DAPS memutuskan menginap dan tidur di ruangan kantor Karaoke M9 karena pada hari itu, Sabtu (26/3) ia dalam kondisi mabuk berat dan hari sudah menunjukan waktu larut malam.
Sekitar pukul 5:27 tersangka (KTI) mendatangi karaoke M9. Setelah mengobrol dengan office boy ia langsung menuju ruangan dimana DAPS tidur.
Diruangan itulah KTI melakukan aksi cabulnya kepada DAPS yang tidak berdaya. Perlakukan asusila itu terekam kamera cctv karaoke M9.
Melalui petunjuk cctv itulah DAPS akhirnya melaporkan KTI ke Kepolisian.@ (Jun)
Leave a Reply