Paripurna, Enam Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Penyelenggaraan KLA

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Malang, Selasa (14/05/2024), enam Fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Malang, Selasa (14/05/2024), enam Fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Malang, Selasa (14/05/2024), enam Fraksi telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut saat ini telah menjadi peraturan daerah (Perda), namun masih berupa kebijakan. Nantinya, itu akan lebih diperdalam pada Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

“Pembahasan Penyelenggaraan Perda Layak Anak, inikan hampir setahun. Kemarin kita sengaja menunggu, karena kita konsultasikan ke Kemendagri ada aturan baru yang muncul. Akhirnya kita tunggu, sampai hari ini sudah turun aturannya dan sesuai dengan evaluasi Gubernur akhirnya ini sudah disetujui dan beberapa pasal sudah kita sesuaikan dan hari ini kita sahkan,” kata I Made.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat paripurna

Dalam Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini, Made menekankan dan memperhatikan betul kepada dinas pengampu, yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang. Agar Kota Malang ini betul-betul menjadi Kota Layak Anak tidak terjadi eksploitasi anak.

“Kita beberapa kali melihat anak yang berjualan keliling, itu nanti setelah ini menjadi Perda, maka wajib hukumnya Satpol PP untuk menindak. Beberapa sudah kita lihat, ternyata bukan warga Kota Malang. Setelah dipulangkan mereka balik lagi, ujung-ujungnya persoalan ekonomi,” jelasnya.
.
Sehingga, diharapkan dengan adanya Perda Penyelanggaraan Kota Layak Anak tersebut, nantinya dapat lebih tegas dalam menindaklanjuti persoalan eksploitasi anak di Kota Malang. Disamping itu juga dilakukan kerja sama dengan aparat kepolisian.

“Kita menginginkan di Kota Malang kalau ada yang begitu (eksploitasi), kita tindak dengan tegas juga melibatkan Polresta Malang Kota. Kadang kita terbiasa menyelesaikan akibat masalah tapi sumber masalah sebenarnya di keluarga. Makanya pendidikan anak di keluarga itu juga cukup penting. Maka dari itu Perda Layak Anak nanti akan bersinergi nanti dengan Perda Pengarustamaan Gender,” tuturnya.

Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat
Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak tersebut akan ditindaklanjuti, dilaksanakan, dan diaktualisasikan bagi anak-anak yang ada di Kota Malang. Menurutnya, akan ada banyak hal yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan Perda tersebut.

Terutama terkait dengan regulasi atau ketentuan-ketentuan bagaimana kita nanti bisa menerapkan. Kita harapkan dengan adanya Perda ini nantinya bisa lebih baik. Nanti detailnya akan kita tuangkan dalam Peraturan Wali Kota,” ujar Wahyu Hidayat.

Menurutnya, beberapa nantinya akan diterapkan dalam Perda, selain eksploitasi pada anak, kekerasan pada anak juga pembatasan pada gadget. Dengan adanya Perda tersebut tentunya juga menjadi dasar dalam menerapkan peraturan.

“Tentunya nanti juga akan ada beberapa hal yang kita terapkan secara secara detail,” tegas Wahyu Hidayat. (*)