MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ratusan pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah Kota Malang menjalani sidang tilang pada Kamis (12/05/2022).
Dalam agenda sidang itu, tercatat 431 pelanggar telah dijatuhi sanksi denda. Mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 250 ribu, tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, memasuki minggu pertama awal masuk pasca libur lebaran di bulan Mei 2022, total ada ribuan pelanggar lalu lintas. Namun pada awal masuk pasca libur lebaran ini, hanya 431 pelanggar yang disidangkan.
“Serangkaian proses pengambilan tilang tersebut, melibatkan sinergitas antara Kejari Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan Bank Rakyat Indonesia. Pembayaran denda dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang melayani di Kantor Kejari Kota Malang. Usai melakukan pembayaran, lalu diverifikasi oleh petugas sebelum mengambil barang bukti tilang,” ujar Eko Budisusanto, SH, MH, Jumat (13/05/2022).
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelanggar, didominasi antara lain tidak memiliki SIM, memakai knalpot brong atau tidak sesuai SNI, dan tidak membawa STNK.
Pria yang akrab disapa Eko ini menekankan kepada masyarakat, untuk segera mengambil barang bukti yang disita saat melakukan pelanggaran. Agar nantinya, barang bukti tersebut tetap aman di tangan pemilik.
“Silakan bayar dendanya dan segera ambil barang buktinya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga membeberkan jumlah denda yang diperoleh dari sidang tilang tersebut.
Total denda yang terkumpul sebesar Rp Rp. 25.600.000, sedangkan total biaya perkara Rp 206.000. Dan serangkaian proses pengambilan tilang berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi prokes (protokol kesehatan) Covid-19, seperti memakai masker serta menjaga jarak,” pungkas pria asli Jogjakarta tersebut. (lil)
Leave a Reply