Patungan Beli Sabu Terancam Dipenjara 20 Tahun

Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan Polsek Sukun

MALANG (SurabayaPost.id) –  Gara-gara patungan beli sabu, dua tersangka terancam dipenjara 20 tahun. Kedua tersangka itu adalah  Irwan (25), warga warga Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tinggal di Bandulan.

Tersangka lainnya yaitu  Dedy (28). Dia merupakan warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambar, Kabupaten Banyuwangi kompak patungan beli sabu.

Meski kompak dan bekerjasama, keduanya akhirnya dibekuk petugas. Pasalnya, apa yang dilakukan keduanya masuk dalam kategori melanggar hukum. Bahkan, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Keduanya ditangkap di rumah kos Jl Raya Bandulan Gang VIII, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kemarin.

Irwan (25) dan Dedy (28) dua tersangka narkoba jenis sabu saat digiring petugas Unit Reskrim Polsek Sukun

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto menjelaskan, kedua tersangka patungan untuk membeli sabu.

“Keduanya kompak untuk patungan. Totalnya, beli seharga Rp. 500. Yang satu bayar Rp. 300 ribu dan satunya bayar Rp. 200 ribu,” terang Suyoto.

Dari penggeledahan petugas, lanjut Kapolsek, didapatkan barang bukti berupa 1 buah HP Redmi 5. Barang bukti itu diamankan dari tersangka Irvan. Sementara dari tersangka Dedy diamankan 1 klip plastik berisi Narkoba jenis sabu.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari HH di kawasan Gadang. Caranya, Irvan memesan barang ke HH melalui komunikasi HP. Tersangka sudah menjadi konsumen sabu sekitar 1 tahun.

“Barang pesanan ditaruh di depan rumah daerah Gadang di bawah kursi. Setelah barang diambil salah satu tersangka, kemudian barang dibawa ke rumah kos di Bandulan. Selanjutnya dipakai berdua,” pungkas Kapolsek. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.