Pedagang Pasar Besar Bakal Somasi Pemkot Batu

BATU ( SurabayaPost.id ) – Pedagang Pasar Besar Batu, di unit satu dan dua, Jumat (17/12/2021) menunjuk pengacara bakal somasi Pemkot Batu.

Itu,terkait bangunan kios miliknya yang berada di unit satu dan dua tengah diklaim menjadi aset Pemkot Batu.Celakanya lagi, aset tersebut, telah dilelang melalui KPKNL Malang beberapa waktu lalu,dan  sudah ada pemenangnya.Hal tesebut, dibenarkan Kuasa hukum pedagang, M.S Alhaidary SH, Jumat , 17/12/2021.

“Pada tahun 1997 pasar mengalami kebakaran. Lalu setahun kemudian terjadi krisis moneter. Karena waktu itu Pemerintah Kota Batu masih menjadi kawasan Kabupaten Malang tidak memiliki banyak biaya untuk memperbaiki pasar yang terbakar,” kata Haidar sapaan akrabnya.

Akhirnya , kata dia, saat itu para pedagang mengajukan surat permohonan kepada gubernur agar diberi kemudahan meminjam dana ke Bank Jatim.Lantas, permohonan tersebut direstui sehingga pedagang mendapat kucuran dana.

” Dari pinjaman dana itulah akhirnya para pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar,” ungkapnya.Dengan berjalannya waktu, lanjut dia, pada 2021, Pemkot Batu berencana revitalisasi pasar.Praktis, dengan rencana  membangun pasar baru tersebut, aset-aset yang saat ini ada di Pasar Besar Batu tiba-tiba dilelang.

” Dalam pelelangan nya, kios-kios yang ada di unit 1 dan 2 juga ikut dilelang.Tragisnya, saat dilakukan lelang, tidak melibatkan para pedagang dan sekarang dikabarkan sudah ada pemenang lelangnya,” tegasnya.Terkait dengan itu, tegas dia, seharusnya pedagang dapat ganti rugi.

“Meski begitu sebenarnya pedagang tidak mempersoalkan.Namun bila diklaim milik pemerintah harusnya para pedagang berhak mengetahui dasar hukumnya,” tandasnya.

Karena, tandas dia, bangunannya tiba-tiba dilelang begitu saja,darisitu, menurut Haidar, pedagang bakal melayangkan somasi kepada Pemkot Batu.

” Rencananya somasi akan dilayangkan pekan depan.Semoga ada ada titik temu, sehingga tidak merugikan pedagang. Bentuk somasi kita lakukan untuk menegur pemerintah Kota Batu,” jelasnya.

Itu, jelas dia, harapan pedagang sebelum dilaksanakan pembongkaran supaya ada  penjelasan.Dengan demikian, bila tidak ada tanggapan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum.
” Baik perdata maupun pidana.

berdasarkan informasi dari beberapa klien saya, saat ini masih ada sejumlah pedagang yang masih mengangsur ke Bank Jatim.Para pedagang mengangsur antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan ,” katanya.

Darisitu, kata dia,jika dihitung nilai aset kedua unit tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 8,5 miliar. Perlu diketaui,berdasarkan sudut pandang pengacara kondang ini, kendati tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu.

” Ada Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang harus dihormati oleh Pemkot Batu. Sekecil apapun hak pedagang di situ harus dilindungi. Ada istilah Horizontale Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak mesti milik Pemkot Batu,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu, Eko Suhartono saat dikonfirmasi melalui ponselnya
terkait rencana somasi pedagang tersebut, Eko mengaku belum mengetaui.

” Saya belum tau soal somasi itu, dan saya sekarang lagi konsen terkait relokasi ,” timpal Eko singkat ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.