Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo Bakal Didakwa UU Pokok Pers

Wartawan menggelar aksi, mengecam kekerasan yang dialami Nurhadi/Foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Berkas perkara dua oknum polisi yang terlibat penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jumat (3/9), sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka itu ialah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Namun, keduanya tidak ditahan. Mereka kini masih aktif bertugas di satuan Polda Jatim. 

“Sudah kami limpahkan kemarin. Tinggal tunggu waktu sidangnya saja nanti. Tapi, kemungkinan kasus itu yang menyidangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kita hanya administrasinya saja kemarin,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Senin (6/9/2021).

Beberapa pasal yang menjerat para tersangka itu. Yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 40/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim yang sedianya bakal menyidangkan perkara ini mengatakan, selain pasal KUHP, para tersangka juga bakal dijerat dengan dakwaan UU Pers.

“Pada hari Jum’at 3 September 2021, berkas keduanya di daftarkan ke PN Surabaya. Mereka dijerat dengan UU Pers dan KUHP,” katanya Jaksa Winarko saat dikonfirmasi. Senin (06/9/2021

Walau dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menganggap penanganan yang dilakukan penyidik kepolisian belum maksimal. Sebab, kedua terdakwa tidak ditahan. Pun oknum yang terlibat dalam kasus itu tidak hanya dua orang saja.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mempertanyakan komitmen kepolisian dalam kasus ini. Sebab, tindakan penganiayaan itu merupakan kejadian yang dapat merugikan nama baik institusi Polri.

“Polisi malah meminta agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Bagi kami ini merupakan sesuatu yang tidak elok untuk institusi Polri,” kata Eben Haezer usai pertemuan AJI Surabaya dengan Kepala Kejati Tanjung Perak, beberapa waktu lalu.

Wewenang untuk menahan atau tidak menahan tersangka memang tergantung pada pertimbangan subyektif dari penyidik maupun jaksa. Namun dia berharap agar mereka yang berwenang memutuskan ditahan atau tidak, juga mempertimbangkan kondisi korban.

Menurutnya, tidak ditahannya tersangka membuat korban tidak bisa leluasa beraktivitas karena merasa terancam. 

“Korban saat ini tidak lagi bisa beraktivitas. Menjalankan profesinya dan belum bisa kembali ke rumah karena merasa keamanannya masih terancam,” tambahnya.

Selain kondisi Nurhadi yang masih trauma sampai saat ini juga terkait keamanan dirinya dan keluarga, ada beberapa pertimbangan lainnya sehingga AJI Surabaya mendesak untuk kedua tersangka harus ditahan. 

Perbuatan tersangka itu telah mencidrai prinsip-prinsip kebebasan pers di Indonesia. Para tersangka masih berstatus anggota Polri aktif. Sehingga dimungkinkan memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti. Juga akses komunikasi dengan para pelaku lain yang mereka yakini turut terlibat.

“Kami menyadari bahwa penahanan tersangka maupun terdakwa merupakan kewenangan Subjektif Penyidik atau Penuntut Umum. Namun dalam hal ini seharusnya Jaksa Penuntut umum juga mempertimbangan alasan-alasan objektif sebagaimana kami sampaikan tadi,” tambahnya.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.