
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (4/6/2025) menghadirkan saksi Roy Santoso. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan suami terdakwa Hermin, sementara dua saksi lain yang dijadwalkan hadir, batal datang.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Heriyanto menyatakan, keterangan Roy justru menguatkan posisi JPU. Sebab, menurut Roy, izin operasional baru keluar setelah Hermin ditangkap, tepatnya 15 November 2024, sedangkan penangkapan dilakukan 10 November 2024.
“Artinya, kegiatan penampungan dan perekrutan dilakukan tanpa izin resmi,” terang Heriyanto. Ia juga mengakui bahwa keterangan Roy sempat berubah-ubah dan berbelit, terutama saat ditanya soal perizinan.
Sementara itu, pihak Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Moh. Zainul Arifin, menyebut pernyataan Roy menguntungkan. Hal ini karena keterangannya dianggap menyatakan tidak ada unsur kekerasan, dan bahwa tempat penampungan hanya lokasi singgah sementara.
“Tentu ini menguntungkan bagi kami, karena keterangan dari saksi yang dihadirkan menyampaikan bahwa, tempat itu merupakan lokasi sementara saja untuk calon pekerja migran, dan tanpa paksaan maupun pungutan,” katanya.