Sidang Lanjutan TPPO, Kesaksian Suami Terdakwa Dianggap Berbelit. SBMI Tegaskan Kawal Korban CPMI

Sidang lanjutan dugaan TPPO, kesaksian suami terdakwa dianggap berbelit. SBMI tegaskan kawal korban CPMI, Rabu (04/06/2025).
Sidang lanjutan dugaan TPPO, kesaksian suami terdakwa dianggap berbelit. SBMI tegaskan kawal korban CPMI, Rabu (04/06/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (4/6/2025) menghadirkan saksi Roy Santoso. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan suami terdakwa Hermin, sementara dua saksi lain yang dijadwalkan hadir, batal datang.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Heriyanto menyatakan, keterangan Roy justru menguatkan posisi JPU. Sebab, menurut Roy, izin operasional baru keluar setelah Hermin ditangkap, tepatnya 15 November 2024, sedangkan penangkapan dilakukan 10 November 2024.

“Artinya, kegiatan penampungan dan perekrutan dilakukan tanpa izin resmi,” terang Heriyanto. Ia juga mengakui bahwa keterangan Roy sempat berubah-ubah dan berbelit, terutama saat ditanya soal perizinan.

Sementara itu, pihak Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Moh. Zainul Arifin, menyebut pernyataan Roy menguntungkan. Hal ini karena keterangannya dianggap menyatakan tidak ada unsur kekerasan, dan bahwa tempat penampungan hanya lokasi singgah sementara.

“Tentu ini menguntungkan bagi kami, karena keterangan dari saksi yang dihadirkan menyampaikan bahwa, tempat itu merupakan lokasi sementara saja untuk calon pekerja migran, dan tanpa paksaan maupun pungutan,” katanya.

Baca Juga:

  • Ekspesi Ditolak, Kasus TPPO Calon Migran di Malang Lanjut ke Tahap Pembuktian
  • Hadir di Persidangan TPPO, Begini Komentar Penasehat Hukum Terdakwa
  • Sidang Lanjutan Dugaan TPPO di Kota Malang, JPU Sebut Dakwaan Sudah Penuhi Syarat Hukum
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan