MOJOKERTO (surabayapost.id) – Fakta baru terungkap dari mulut dua pelaku pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diringkus Polsek Jetis. Kedua pelaku mengaku merupakan residivis kasus narkoba dan penjambretan.
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdul Wahab (24) asal Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang dan Hariyanto (43) asal Dusun Lebbak, Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Madura.
Tersangka Wahab yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penjambret di Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. “Saya sebelumya tertangkap petugas setelah melakukan aksi penjambretan tas yang hanya berisikan uang Rp 60 ribu milik pengendara motor dan sempat melarikan diri, namun motor yang saya kendarai menabrak mobil,” kata Wahab di Mapolsek Jetis, Jumat (7/2/2020).
Sementara itu, tersangka Hariyanto mengaku pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba dan divonis selama 4 tahun penjara. “Saya ditangkap anggota Polda Jatim karena pada kedapatan membawa barang bukti narkoba,” terangnya.
Terpisah, Kompol Subiyanto, Kapolsek Jetis mengatakan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut. “Kedua tersangka saat ini kami titipkan di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. (joe/fan)
Leave a Reply