Pembunuh Sadis Istri Siri di Emprit Emas, di Tuntut 20 Tahun Penjara

Sidang tuntutan dengan terdakwa SL digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang
Sidang tuntutan dengan terdakwa SL digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id ) – Terdakwa pembunuh istri siri SL (56) yang bertempat tinggal di Jalan Emprit Emas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dituntut
20 tahun penjara.

Tuntutan itu, dibacakan langsung jaksa penuntut umum (JPU), Moh. Heriyanto, S.H.,M.H pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (09/03/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H menyatakan, atas tuntutan itu, terdakwa SL, tidak bersedia didampingi penasihat hukum. Sehingga, menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU.

Sidang tuntutan dengan terdakwa SL digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang
Sidang tuntutan dengan terdakwa SL digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang

“Terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan. Karena dengan alasan, terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Kasi Intel, persidangan akan digelar kembali tanggal 21 Maret 2022 mendatang. Agendanya, putusan dari Majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi, Jumat tanggal 17 September 2021, di rumah di Jalan Emprit Emas No.10 RT.04 RW. 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Terdakwa SL melakukanya, dengan motif sakit hati. Dikarenakan, korban tanpa sepengetahuan terdakwa, telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya. Korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa, yang memiliki sifat temperamental.

Terdakwa telah merencanakan, 2 minggu sebelumnya. Dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak 6 kali. Akibat kekerasan itu, sesuai dengan hasil Visum et Repertum. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.