Pembunuh Teman Sekamar Terancam Hukuman Mati

Pelaku (Imron) memperagakan adegan membantai korban saat rekontruksi

MALANG (SurabayaPost.id) – Pembunuh teman sekamar terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Itu setelah Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan di bengkel mobil dan AC Family di jalan Letjen S Parman, Blimbing, Jawa Timur, Senin (28/9/2020) pagi.

Pelaku, Imron (18) memperagakan 22 adegan pembunuhan terhadap Redi Setyo (20). Sehingga pria yang merupakan teman sekamar dan satu kerja di bengkel tersebut tewas.

Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada 3 September lalu ini dijaga ketat anggota kepolisian dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum tersangka.

Plh KBO Reskrim Iptu Rudy Hidajanto, mengatakan, 22 adegan itu diperagakan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan.

“Tidak ada fakta baru, semua adegan diperagakan secara gamblang. Jadi tujuannya rekonstruksi ini juga mempermudah jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan,” katanya.

Dalam rekonstruksi itu, Imron memperagakan awal mula pembunuhan yang dilakukan pada awal September lalu. Saat itu, Imron dan Redi terlibat perselisihan di dapur. Korban sempat emosi dan mengeluarkan kata-kata kotor atau umpatan ke pelaku.

Keduanya kemudian menuju ke kamar di lantai dua. Di sana, saat korban bermain HP, pelaku langsung mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan atas. Korban seketika ambruk, namun pelaku masih memukulkan palu ke pundak dan dada.

Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku menutup jasad korban dengan jaket dan membiarkannya di dalam kamar. Pelaku kemudian kabur bersembuyi sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Bengkel mobil dan AC Family di Jalan Letjend S Parman, Blimbing. Polisi melakukan penjagaan saat adegan rekontruksi pembunuhan digelar dengan 22 adegan

Dikatakan Rudy, pelaku ini tidak spontan membunuh korban. Artinya, pembunuhan ini sudah direncanakan Imron (pelaku) sebelumnya.

“Hasil penyidikan ada indikasi pembunuhan direncanakan sebelum dilakukan, jadi tidak spontan. Motifnya pelaku sakit hati dan dendam karena sering dipisuhi (dimarahi) korban yang berlangsung sejak lama,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.