Pembunuhan Anak Tiri Direkonstruksi

Ayah yang membunuh anak tirinya yang masih balita saat melakukan rekonstruksi.

MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota (Makota) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih balita. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan Kamis (7/11/2019).

Ery Anwar (36) sebagai tersangka memperagakan caranya menganiaya putri tirinya, Agnes Arnelita (3) hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (30/10/2019) lalu di rumahnya, Perumahan Tlogowaru Indah, Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Peragaan itu dilakukan dalam rangka rekonstruksi kasus ini oleh penyidik Polres Malang Kota dan dilihat oleh banyak orang dari kawasan perumahan itu maupun warga kampung sekitarnya.

Kapolres Makota AKBP Dony Alexander disela-sela rekonstruksi pembunuh anak tirinya yang masih balita.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, ada 20 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Reka adegan dimulai ketika tersangka melihat korban buang air sembarangan, menganiaya korban di kamar mandi hingga di rumah sakit.

“Pada adegan keempat ini kami sinkronkan. Dalam berita acara tersangka mengatakan bahwa korban dibopong dalam keadaan tengkurap, ternyata korban telentang dulu,” tutur Dony.

Ia menjelaskan, tersangka menginjak korban sebanyak tiga kali yakni di bagian perut dan punggung. Akibat injakan itu, usus besar Agnes mengalami pendarahan hingga mengakibatkan kematian.

“Dalam keterangan BAP tersangka bilang dua kali tapi tadi ternyata tiga kali,” katanya.

Dari seluruh adegan yang diperagakan, tidak terlihat keberadaan ibu kandung Agnes, Hermin.

Awalnya, Ery menyangkal membunuh Agnes dan berdalih balita itu tewas karena tenggelam di kamar mandi.

Namun hasil visum di RS Saiful Anwar menyatakan, Agnes meninggal dunia karena pendarahan usus yang disebabkan tekanan keras.

Polisi akhirnya menetapkan Ery sebagai tersangka. Pria itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.