Pembunuhan Anak Tiri Direkonstruksi

Ayah yang membunuh anak tirinya yang masih balita saat melakukan rekonstruksi.

MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota (Makota) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih balita. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan Kamis (7/11/2019).

Ery Anwar (36) sebagai tersangka memperagakan caranya menganiaya putri tirinya, Agnes Arnelita (3) hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (30/10/2019) lalu di rumahnya, Perumahan Tlogowaru Indah, Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Peragaan itu dilakukan dalam rangka rekonstruksi kasus ini oleh penyidik Polres Malang Kota dan dilihat oleh banyak orang dari kawasan perumahan itu maupun warga kampung sekitarnya.

Kapolres Makota AKBP Dony Alexander disela-sela rekonstruksi pembunuh anak tirinya yang masih balita.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, ada 20 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Reka adegan dimulai ketika tersangka melihat korban buang air sembarangan, menganiaya korban di kamar mandi hingga di rumah sakit.

“Pada adegan keempat ini kami sinkronkan. Dalam berita acara tersangka mengatakan bahwa korban dibopong dalam keadaan tengkurap, ternyata korban telentang dulu,” tutur Dony.

Ia menjelaskan, tersangka menginjak korban sebanyak tiga kali yakni di bagian perut dan punggung. Akibat injakan itu, usus besar Agnes mengalami pendarahan hingga mengakibatkan kematian.

“Dalam keterangan BAP tersangka bilang dua kali tapi tadi ternyata tiga kali,” katanya.

Dari seluruh adegan yang diperagakan, tidak terlihat keberadaan ibu kandung Agnes, Hermin.

Awalnya, Ery menyangkal membunuh Agnes dan berdalih balita itu tewas karena tenggelam di kamar mandi.

Namun hasil visum di RS Saiful Anwar menyatakan, Agnes meninggal dunia karena pendarahan usus yang disebabkan tekanan keras.

Polisi akhirnya menetapkan Ery sebagai tersangka. Pria itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.