Pemkot Batu Diharap Mengaudit Perizinan Tempat Hiburan Malam

Ketua LSM Alab - Alab, Gaib Sampoerna
Ketua LSM Alab - Alab, Gaib Sampoerna

BATU (SurabayaPost.id) – Perizinan semua hiburan malam seperti karaoke di Kota Batu diharap agar diaudit. Sebab, masalah perizinan yang mereka miliki dinilai masih buram.

Penilaian dan harapan audit itu disampaikan Ketua LSM Alab – Alab Kota Batu, Gaib Sampoerna, Minggu  (3/2/2019). Sebab, menurut dia, jika perizinannya buram, pajaknya juga patut dipertanyakan.

“Bagaimana mungkin bisa membayar pajak yang benar, kalau legalitas  perusahaannya saja tidak jelas. Tpat karaoke yang izinnya tdak jelas sudah terbukti,”  kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Hotel Ubud di Jalan Raya Oro-oro Ombo  dan Karaoke Sambel Apel di Desa Tlekung Kota Batu,  masih belum mengantongi izin. Padahal pembangunan hotel Ubud itu sudah mencapai enam lantai. Sedangkan Karaoke Sambel Apel sudah tiga tahun lebih beroperasi.  

Makanya, Gaib Sampoerna meminta agar perizinan tempat karaoke dan hiburan malam diaudit. Alasannya, “Ada  beberapa temuan kami di tempat hiburan malam karaoke yang belum mengantongi izin, selain karaoke Sambel Apel,” katanya  tanpa menyebut nama tempat Karaoke yang dimaksud.

Untuk itu dia berjanji akan segera mencocokkan data yang didapat dengan yang ada di Dinas Perizinan di Kota Batu. Sehingga, masalah perizinan tempat hiburan malam karaoke itu jelas.

Karena itu dia berharap Pemkot Batu tidak tinggal diam dan membiarkan perusahaan yang ilegal tersebut liar. Sebab, selain bisa mencoreng kewibawan Pemkot Batu.

“Selain itu juga tidak menguntungkan terhadap Pemkot. Makanya Pemerintah Kota Batu jangan membiarkan investor liar beroperasi di Kota Batu.Tegakkan Perda dan perlakukan semua pihak patuh pada aturan sesuai mekanisme dalam membuka usaha,” pungkasnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.