Tiga Sumber Air Ditutup, Warga Protes Pembangunan Perumahan

Warga saat menunjukkan tiga sumber air yang ditutup karena pembangunan plengsengan perumahan.
Warga saat menunjukkan tiga sumber air yang ditutup karena pembangunan plengsengan perumahan.

MALANG (SurabayaPost.id)  – Warga Dusun Supiturang dan Manggisari, Desa Bocek, Karangploso memprotes pembangunan plengsengan perumahan, Senin (4/2/2019). Sebab, pembangunan plengsengan  di tepi sungai desa setempat tersebut menutup tiga sumber mata air warga.

Makanya, warga ngluruk Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jatim. Mereka didampingi Ketua  Komisi C, DPRD Kabupaten Malang, Muslimin.

Menurut Sunarto, perwakilan warga Dusun Supiturang, pembangunan plengsengan itu menutupi tiga mata air yang mengairi dua dusun tersebut.   “Kami yang terdiri perwakilan warga di 13 RT dari 4 RW. Kami datang kesini untuk lapor terkait pembangunan plengsengan di pinggir sungai,” kata dia.

Di sungai itu, lanjut dia,  ada tiga sumber mata air. Karena ada pembangunan itu, dua dari tiga sumber sudah tertimbun dan banyak pohon yang ditebang. Sehingga membuat sumber air kecil.

Padahal kata dia, tiga sumber itu  sangat penting bagi warga sekitar. Alasannya, karena sudah sejak lama, warga setempat memanfaatkan sumber tersebut untuk keperluan rumah tangga sehari-hari.

“Dengan adanya kegiatan pembangunan ini membuat debit sumber air mengecil dan daerah aliran sungai menyempit. Jika hujan deras, air sungai meluap hingga ke jalan. Pokoknya, warga menolak adanya pembangunan plengsengan ini,” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang Muslimin.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang Muslimin.

Hal senada disampaikan Ponidi, salah satu perwakilan warga setempat yang mengaku keberatan dengan adanya pembangunan plengsengan tersebut.

“Proyek ini ilegal, tidak ada konfirmasi ke kami. Kami tidak tahu itu proyek siapa. Sebelumnya, tidak pernah diajak sosialisasi. Makanya, kami melapor ke kantor kecamatan,” ulasnya.

Sementara itu, Sekcam Karangploso, Supriyanto mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa menampung keluhan dan aspirasi masyarakat desa. Nantinya, semua keluhan akan disampaikan ke Camat Ibu Dyah Ekawati Nicotiana.

“Sesuai arahan Bu Camat, kami disuruh menerima saja keluhan warga. Nantinya, semua akan kami sampaikan. Terkait dengan perizinan, memang saya cek, belum ada pengajuan perijinan yang masuk. Untuk itu, terkait dengan wewenang Satpol PP,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C  DPRD Kabupaten Malang, Muslimin merasa prihatin. Dia menyampaikan, bahwa warga menolak pembangunan plengsengan itu.

Itu karena pembangunan itu akan merusak sumber air. Apalagi pohon-pohon sudah ditebangi. Selain itu,  kalau dibangun perumahan pasti ada sepiteng. Itu bisa mencemari.

Di sisi lain dia menegaskan bila pembangunan perumahan itu masih belum ada IMB-nya. Makanya, dia akan memantau dan mengawal setiap progres dari keluhan warga tersebut.

“Semuanya kami tampung dulu, menurut warga memang belum ada izin. Tapi, nantinya kami juga akan melakukan hearing dengan pihak terkait tentang permasalahan ini,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.