Pemkot Batu Diharap Tak Hanya “Lirik” Aset Songgoriti Resort

Direktur Good Government Activator Alliance (GGAA) Jatim, Sudarno,

BATU (surabayapost.id ) – DPRD Kota Batu diharapkan tak hanya “melirik” dan mempertanyakan aset daerah milik Kabupaten Malang yang ada di wilayah Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Namun aset – aset lain yang juga bisa dikelola Pemkot Batu.

Harapan tersebut disampaikan Direktur Good Government Activator Alliance (GGAA) Jatim, Sudarno, Selasa (24/2/2020). “Sebab banyak aset yang perlu diinventarisasi dengan baik dan benar,” katanya.

Sebagaimana diberitakan banyak aset daerah yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Batu tapi kelola pihak lain. Misalnya, Songgoriti Resort yang kini dikelola Pemkab Malang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Batu Heli Suyanto masalah aset Pemkab Malang tersebut telah menjadi PR legislatif dan eksekutif Pemkot Batu. Sehingga perlu dituntaskan.

Menurut Sudarno dewan tidak sebatas menyikapi aset itu saja,dan yang nenjadi pekerjaan rumah ( PR) Pemerintah Kota Batu dan para DPRD Kota Batu.Alasannya,karena aset – aset Pemkot Batu belum terinventarisir dan belum pernah dibuka di permukaan publik.

“Untuk menentukan berapa harga sewa yang harus diberikan kepada orang ke pihak ketiga, ketika menyewa BMD terhadap Pemerintah Kota Batu.Tentunya itu harus ada surat pengajuan nya agar tidak terjadi hal yang dilakukan dibawah tangan,” kata Sudarno.

Selanjutnya, Sudarno menyebutkan terkait informasi yang berkembang terkait aset Pemkot Batu di wilayah Desa Oro – Oro Ombo ,Kecamatan Batu,berupa aset tanah sekitar luasan 18,5 hektar, itu juga patut dipertanyakan kalau memang benar adanya,.

“Manajemen penataan aset itu.Artinya aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Batu.Baik peralihan dari desa ke kelurahan, salah satunya kabar yang sedang beredar, aset Pemkot Batu berupa lahan tanah seluas 18,5 hektar yang terletak di daerah Desa Oro – Oro Ombo. Itu yang perlu dipertanyakan pemanfaatannya,” sarannya.

Karena, menurut dia, itu bisa menjadi bagian pemenuhan penghasilan asli daerah ( PAD) Kota Batu. Karena lanjut dia, prosedur – prosedur disitu tentunya sudah diatur dengan Peraturan Wali Kota ( Perwali) terkait dengan pemanfaatannya.

“Di Perwali itu bagaimana pengaturan kepada pihak ketiga. Apakah sudah ada Perwalinya. Tapi kalau belum ada, itu bisa mengacu ke Perda,karena Perda yang mengatur disitu. Jadi Perda yang mengatur pemanfaatan BMD,” tandasnya.

Itu, tandas dia , yang akan menjadi riskan, kalau sampai menjadi permainan dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi melakukan pemanfaatan BMD milik Pemerintah Kota Batu.

“Maka dewan sendiri secara regulasi harus ada Perda ,dan nantinya diturunkan dalam Perwali.Dimana teknis pemanfaatannya. Dan tidak boleh menentukan harga sewa.Karena harga pemanfaatan itu, harus ada referensinya dari tim penilai jasa yang menentukan. Berapa besaran rupiah yang harus dibayar kepada Pemerintah Kota Batu,” paparnya.

Kemudian papar dia, ketika pemanfaatan BMD di Batu sendiri diketahui asetnya. Dicontohkan seperti halnya yang ada di Cibubur daerah Ibu Kota. Artinya kalau itu dari salah satu kantor perwakilan Pemerintah Kota Batu. Menurut Sudarno harus jelas.

“Jelas perawatannya seperti apa dari pemerintah. Dan siapa yang menghuni kantor itu, atau ada dari salah satu staf yang ditempatkan di sana untuk merawat aset tersebut.Jadi jangan sampai aset – aset itu tanpa ada perawatan dan hanya dimanfaatkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.

Sehingga, kata dia, nanti yang bakal dirugikan Pemkot Batu. Karena pembelian tempat itu sumber anggarannya dari uang APBD. Karena aset tersebut, menurut Sudarno menjadi pendukung kinerja Pemkot Batu.

“Celakanya, kalau ada dari salah satu pejabat yang ke pusat malah tidurnya di hotel. Dan tidak memanfaatkan aset Pemkot Batu yang di pusat. Itulah problemnya, karena fungsinya salah satunya untuk itu.Supaya bisa melakukan penghematan dalam menggunakan keuangan negara,” tegasnya.

Kemudian tegas dia, terkait aset Pemkot Batu berupa guest house di Kota Malang yang konon peruntukannnya untuk para mahasiswa dari Kota Batu yang kuliah di Kota Malang tetap harus dipantau.

“Itu pun harus segera ditinjau kebenarannya. Apa benar – benar terjadi adanya mahasiswa dari batu yang menempati guest house itu.Atau hanya sebatas kamuflase saja, untuk hal – hal yang tidak diinginkan,” tanya Sudarno.

Untuk itu, Sudarno menyarankan agar Inspektorat segera melakukan investigasi .Karena bagaimanapun juga pembangunannya menurut Sudarno telah menggunakan uangnya rakyat Kota Batu.

“Jadi BMD milik Kota Batu, berupa rumah tinggal yang di Cibubur dan yang guest house yang di Kota Malang, serta aset berupa lahan tanah yang berada di wilayah Desa Oro – Oro Ombo dengan luasan yang sangat fantastis kisaran seluas 18,5 hektar itu, DPRD Kota Batu harus segera merentavenlisir ,sebelum menyasar aset nya Pemkab Malang yang ada di wilayah Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu,” pungkasnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.