Pemkot Malang Sanksi Pelanggar Prokes

Para pelanggar prokes yang ditindak

MALANG (SurabayaPost.id) – Pemkot Malang lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban bahkan memberi sanksi pada pelanggar  protokol kesehatan (Prokes). Sebab  beberapa minggu terakhir, kasus COVID-19 di Kota Malang meningkat.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Prianto, AP., M.Si mengatakan, selama sepekan terakhir dilakukan penindakan kepada 22 pelanggar prokes.   Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta. 

Sedangkan sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi. Rinciannya empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha (tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing).

“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage,” jelas Handi Prianto, Senin (31/1/2022).

Para pelanggar prokes, kata dia, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak, sehingga diberikan sanksi administratif. Menurutnya, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.  Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” ujarnya.

Handi menambahkan, ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.  

Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.

Regulasi tersebut kata dia  dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022. Itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.