Pengadilan Negeri Kembali Eksekusi Tiga Ruko, Salah Satunya Ruko di Jalan Galunggung Kota Malang

Pengadilan Negeri kembali melakukan eksekusi pengosongan tiga ruko, salah satunya ruko di Jalan Galunggung Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/07/2024)
Pengadilan Negeri kembali melakukan eksekusi pengosongan tiga ruko, salah satunya ruko di Jalan Galunggung Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/07/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang kembali mengeksekusi tiga ruko. Puluhan petugas angkut dan petugas dari Pengadilan Negeri tampak memenuhi dua ruko di Jalan Galunggung dan satu ruko di Jalan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/07/2024).

Petugas PN tampak melanjutkan proses eksekusi pengosongan harta gono-goni mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina. Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan eksekusi PN Malang, tanggal 3 Juni 2024 lalu.

Diantaranya tanah dan bangunan Ruko yang sebelumnya pernah disewa untuk Kantor Bank CNIB Niaga di Jalan Galunggung, tanah dan bangunan Ruko yang sebelumnya pernah di sewa untuk PHD Pizza HUT di Jalan Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang serta tanah dan bangunan Ruko di Jalan Kawi Bawah, Kecamatan Klojen Kota Malang.

Eksekusi ketiga bangunan ini berjalan cukup lancar dan tidak terlihat termohon eksekusi, FM Valetina di lokasi eksekusi pengosongan.

Panitera PN Kelas 1A Kota Malang, Imam Sukardi, SH, MH, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan proses aanming dan konstatering sebelum melakukan eksekusi.

“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi pengosongan berjalan lancar. Eksekusi hari ini ada 3 objek,” ujarnya.

Juru sita Pengadilan Negeri Kota Malang menyerahkan kunci ruko kepada pemohon eksekusi
Juru sita Pengadilan Negeri Kota Malang menyerahkan kunci ruko kepada pemohon eksekusi

Perlu diketahui bahwa objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.

Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang telah selesai dieksekusi. Selain itu, juga ada bekas Kantor Hardlent di Jalan Galunggung dan banyak objek lainnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, yakni Lardi, SH, MH menyebut bahwa eksekusi ini merupakan lanjutan.
Hak ini merupakan lanjutan dari eksekusi-eksekusi sebelumnya.

“Eksekusi hari ini sudah sesuai aturan, karena termohon tidak mau sukarela menyerahkan kepada pemohon eksekusi. Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari termohon dan ketiga objek sudah dalam kondisi kosong. Objek yang dieksekusi adalah harta gono gini dr hardi dan Valetina. Saat ini ketiga objek sudah dibalik nama atas nama pemenang lelang,” ujar Lardi singkat. (Lil)