Peradi Surabaya Sebut Hotman Paris Tidak Mengetahui Detail Putusan Kasasi 997

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto bersama Korwil Peradi Jatim Kukuh Pramono sewaktu menggelar pers rilis di kantor DPC Peradi Surabaya, Rabu (20/4/2022)
Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto bersama Korwil Peradi Jatim Kukuh Pramono sewaktu menggelar pers rilis di kantor DPC Peradi Surabaya, Rabu (20/4/2022)

SURABAYA, (SurabayaPost.id) – Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan yang disebut tidak sah oleh Hotman Paris Hutapea disoal oleh Seluruh Pengurus Peradi di daerah tak terkecuali DPC Peradi Surabaya.

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto memastikan Hotman Paris tidak mengetahui secara detail putusan kasasi 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.

Gugatan yang dilayangkan Alamsyah itu menurut Hariyanto substansinya adalah mempersoalkan rapat Pleno yang merubah ADART organisasi tanpa melakukan Munas (Musyawarah Nasional).

“Jadi isu itu mudah ditepis karena saudara Hotman Paris mungkin tidak tau persis hanya dengar informasi saja, namun kami tetap menghargai perbedaan pendapat,”kata Hariyanto, di kantor DPC Peradi, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Rabu (20/4/2022).

Hariyanto menjelaskan, Rapat pleno perubahan ADART Peradi itu dilakukan pada 2019. “Perubahan ADART diluar Munas inilah yang digugat oleh Alamsyah karena menurut dia tidak sah,”ujar Hariyanto.

Totalnya ada 4 Gugatan. Satu gugatan dikabulkan yakni gugatan dari Alamsyah sedangkan lainnya di vonis NO atau tidak dapat diterima.

“Konsekuwensi gugatan itu bagaimana?, didalam (putusan) gugatan itu perubahan ADART harus melalui Munas, Dan itu sudah kita lakukan di Munas Ke 3 (Bogor). sudah kita rubah ADART nya dan sudah disahkan,”ungkap Hariyanto.

Substansi pokok perkara yang digugat oleh Alamsyah itu menurut Hariyanto sudah di akomodir didalam Munas ke-3 dan secara sah menetapkan kepengurusan Peradi Periode 2020-2025. Munas juga sudah disetujui oleh Alamsyah.

“Jadi Putusan kasasi 997, Otomatis daya ekseskusinya gak ada. Non excutable, karena apa?, Karena sudah di akomodir didalam Munas. Rekan alamsyah itu sudah mengakui sudah ada perdamaian di DPN karena beliau sebagai anggota Munas, dia (Alamsyah) menyetujui kepengurusan dalam Munas itu,”kata Hariyanto

“Konsekuensi logis dari gugatan itu ya gak ada pengaruhnya apa-apa buat Peradi,”imbuhnya.

Haryanto meminta Hotman Paris untuk tidak menebar isu-isu yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat khususnya didunia Advokat.

“Jangan membuat bingung, membuat gaduh masyarakat khususnya di dunia advokat apalagi dia itu (Hotman Paris) advokat senior dan juga Anggota Peradi. Dia pernah jadi wakil ketua Peradi,”jelasnya.

Hariyanto juga membenarkan Hotman Paris saat ini telah disanksi oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan disanksi 3 bulan tidak bisa beracara sebagai advokat dibawah naungan Peradi.

“Laporan banyak, ada laporan-nya Hotma Sitompoel. Memang ada putusan dari dewan kehormatan terkait saudara Hotman Paris ini sebenarnya ini bukan ranah kami, tapi karena salinan putusan sudah disampaikan bahwa saudara Hotman Paris terbukti melanggar kode etik sehingga diberikan sanksi selama 3 bulan tidak bisa beracara,”bebernya.

Hariyanto juga mengakui adanya surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari anggota Peradi. Namun hingga saat ini belum diputuskan oleh DPN Peradi.

Dikesempatan yang sama, Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jatim Kukuh Pramono menampik pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan putusan DKP Peradi dengan otoritas Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum.

“Yang mutus perkara Hotman Paris itu Dewan Kehormatan, bukan ketua Umum,”kata Kukuh.

Putusan Dewan Kehormatan Peradi yang dianggap Hotman Paris tidak berguna dengan dalil putusan kasasi 997 yang menyatakan kepengurusan Otto hasibuan tidak sah, Kukuh memastikan bahwa putusan itu tidak memiliki konsekwensi apapun kepada kepengurusan Otto Hasibuan sudah disahkan dalam Munas sesuai amar putusan kasasi 997.

“Munas ini konstitusinya Peradi. Putusan 997 itu gak ada konseksuwensi wong ini konstitusinya sudah disahkan kok. Yang dimasalahkan itu rapat pleno 2015-2020. Sekarang ini sudah Munas, ini udah lewat. Munas ini organ tertinggi yang menentukan sah tidaknya kepengurusan ini”terang Kukuh.

Sewaktu gugatan Alamsyah berjalan di pengadilan, menurut Kukuh Munas juga berjalan. Sedangkan yang digugat oleh Alamsyah adalah rapat pleno.

“Munas inilah yang mengesahkan Anggaran dasar Peradi, sudah gak ada masalah Yang dimaslahkan pleno. Dan pleno itu sudah gak berlaku karena sudah Munas.”tandasnya.

Seperti diketahui Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari Peradi. Salah satu alasannya keluar karena menganggap Peradi versi Otto Hasibuan dinilai tidak sah berdasarkan putusan kasasi nomor 997.

“Karena mengubah anggaran dasar bukan melalui Munas tapi melalui rapat pleno,” kata Hotman Paris dalam melalui keterangan tertulisnya.

Hotman Paris menyatakan keluar dari Peradi sewaktu sidang kode etik perkaranya diperiksa oleh Dewan Kehormatan. Kemudian, Majelis Dewan Kehormatan Pusat (MDKP) Peradi pada 12 April menjatuhkan putusan bahwa Hotman Paris dinyatakan terbukti melanggar kode etik atas laporan Hotma Sitompoel.

Putusan itu tergesister dengan Nomor 19/DKP/PERADI/I/2022 tanggal 12 April 2022.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.