362 Advokat DPC Peradi Surabaya Disumpah Pengadilan Tinggi

Para advokat DPC Peradi Surabaya saat menjalani proses pengambilan sumpah di Hotel Santika Surabaya, Kamis (21/2/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Sebanyak 362 advokat dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengikuti proses pengambilan sumpah di Hotel Santika Surabaya, Kamis (21/2/2019). Selain itu, mereka juga mengikuti pembekalan sebagai advokat anggota DPC Peradi Surabaya.

Proses pengambilan sumpah para advokat Peradi Surabaya ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Mereka diambil sumpah dengan didampingi oleh Hariyanto, Ketua DPC Peradi Surabaya dan Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi.

Hariyanto, Ketua DPC Peradi Surabaya mengatakan, sebanyak 362 diambil sumpahnya sebagai advokat. “Totalnya 362 advokat yang disumpah, jumlah ini merupakan advokat baru dan advokat lama yang menjalani verifikasi,” ujarnya kepada wartawan.

Selain pengambilan sumpah advokat, lanjut Hariyanto, kali ini DPC Peradi Surabaya juga mengukuhkan Komite Advokat Muda Indonesia (KAMI). “Anggota komite ini diambil juga dari anggota Peradi yang telah disumpah, namun usianya tidak boleh lebih dari 35 tahun,” terangnya.

Ia menjelaskan, KAMI merupakan anak organisasi dari DPC Peradi Surabaya. “Jadi jelas Komite Advokat Muda Indonesia ini dibentuk untuk magang organisasi (DPC Peradi Surabaya). Tujuannya secara esfatet untuk membentuk generasi-generasi selanjutnya profesi advokat,” beber Hariyanto.

Selain itu, dibentuknya KAMI bertujuan untuk membentuk advokat-advokat yang lebih profesional dalam dunia hukum. “Ujungnya salah satunya yaitu untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Melibatkan advokat muda dalam seluruh program DPC Peradi Surabaya,” tegas Hariyanto.

Hariyanto mengungkapkan, di tingkat DPC, DPC Peradi Surabaya menjadi pelopor pembentukan KAMI. “Di tingkat nasional sudah ada. Namun di tingkat DPC, kami yang pertama memelopori dibentuknya KAMI,” pungkasnya. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.