Sidang Ke 7 Perkara Sekolah SPI, Kuasa Hukum JE Masih Optimis

Jeffry Simatupang & Partner, selaku tim kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri Kota Malang
Jeffry Simatupang & Partner, selaku tim kuasa hukum terdakwa JE saat berada di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANG, (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/4/2022).

Sidang tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.31 WIB. Dua saksi itu diperiksa secara bergantian satu persatu di Ruang Sidang Cakra PN Kelas 1A Malang.

Agenda Sidang ke-7 kalinya ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono menghadirkan dua orang saksi yang merupakan teman dari pelapor SDS (29).

“Saksi yang dihadirkan inisial BB dan JK. Kedua saksi adalah laki-laki, keterangan saksi mendukung dakwaan kami”ungkap Yogi.

Untuk sidang berikutnya menurut Yogi, akan digelar kembali pada Rabu (27/04/2022) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.

Rencananya, ada dua saksi yang akan dihadirkan. Dan sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (04/05/2022) ditunda, karena libur hari raya Lebaran. Sehingga, baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang tidak dapat memberikan secara detail keterangan yang disampaikan para saksi. Intinya keterangan saksi hari ini tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya.

“Keterangan saksi sesuai lah dengan harapan kami,” ujar Jeffry.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, tempat berlangsungnya sidang
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, tempat berlangsungnya sidang

Hingga persidangan ke 7 ini, pihaknya masih optimis bahwa JE tidak bersalah, dan dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan menurut Jeffry, belum bisa membuktikan unsur pidana seperti halnya surat dakwaan Jaksa.

“Keterangan (saksi) sama dengan yang kemarin-kemarin, kami masih optimis klien kami tidak bersalah,”kata dia.

Secara detail Jeffry mengaku tidak dapat menyampaikan fakta maupun materi dalam persidangan. Hal itu ia lakukan semata-mata demi menghormati proses persidangan.

“Intinya kami tidak pernah mengungkap materi sidang itu aja, kita selalu menghormati jalannya sidang kita menghormati majelis, kita menghormati teman-teman Jaksa Penuntut Umum,”kata jeffry.

Diketahui dalam sidang kali ini majelis hakim meminta pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninggalkan ruang persidangan, sesaat sebelum sidang tersebut akan dimulai.

Juru Bicara PN Kota Malang Mohammad Indarto menerangkan, saksi yang dihadirkan berjenis kelamin laki-laki jadi tidak perlu didampingi LPSK.

“Perlu saya jelaskan, kenapa saksi perempuan yang dihadirkan pada sidang minggu lalu didampingi oleh LPSK. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017 sudah dijelaskan, bahwa perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK. Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK,” tandasnya.@ (lil/Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.