Peraturan Cuti Naik Haji Bagi Karyawan di Indonesia

Setiap umat muslim pasti punya impian untuk melaksanakan rukun Islam yang ke-5, yaitu ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. Kewajiban bagi setiap pemeluk agama Islam di dunia bagi yang mampu ini tidak memandang status profesi dan sosial.
Melaksanakan ibadah haji ini tidak sebentar, karena waktu yang dibutuhkan sangat lama kurang lebih 1 bulan. Karena waktunya yang cukup lama, untuk orang yang memiliki usaha atau bekerja pada suatu perusahaan harus memikirkan baik-baik bagaimana caranya agar pekerjaan atau bisnisnya bisa berjalan dengan lancar walau dia tidak bekerja selama sebulan.
Untuk karyawan, satu-satunya yang bisa dilakukan agar semua pekerjaannya lancar selama meninggalkan kantor untuk ibadah naik haji adalah dengan mengajukan permohonan izin cuti haji. Dan pemerintah sudah memberikan aturan lengkap cuti terkait dengan naik haji ini sesuai perundang-undangan yang berlaku. Agar para karyawan bisa menggunakan hak cuti hajinya sesuai aturan yang berlaku. Dan perusahaan juga bisa memberikan hak karyawan untuk pergi naik haji ke Mekkah.
Dasar Hukum Cuti Naik Haji dalam Ketenagakerjaan
Ibadah Haji merupakan ibadah wajib yang diperuntukkan bagi para karyawan muslim. Sudah ada aturan untuk penyelenggaraan ibadah haji dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di sana dijelaskan bahawa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.
Dan karena naik haji ini hanya dilakukan oleh umat muslim, maka peraturan cuti naik haji ini pun hanya berlaku untuk pekerja yang beragama Islam. Artinya tidak boleh sebuah perusahaan menghalangi ibadah karyawannya. Termasuk ibadah haji untuk umat Islam, karena sudah ada dasar hukum yang mengatur.
Tapi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015, Pasal 28, cuti haji hanya diberikan sekali selama pekerja atau buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Karena sesuai UU No 8 Tahun 2019 hanya sekali seumur hidup. Berarti cuti haji untuk karyawan hanya berlaku satu kali selama karyawan tersebut bekerja di suatu perusahaan. Beda lagi bila karyawan mengajukan cuti haji kembali di perusahaan yang berbeda. Jadi cuti hajinya dihitung satu kali lagi.
Yang pasti cuti haji di satu perusahaan hanya diberikan sekali seumur hidup yang wajib. Bila karyawan melakukan haji untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya, perusahaan tidak wajib memberikan cuti. Dan semua kebijakan untuk pengaturan cuti haji kedua, ketiga dan seterusnya diserahkan seluruhnya pada perusahaan. Boleh diberikan izin dan boleh tidak diberikan izin, semua tergantung perusahaan bagaimana kebijakan mengaturnya.
Cuti haji ini bukan merupakan hak istirahat, tetapi diberikan saat karyawan berhalangan bekerja karena suatu alasan. Dan hal ini sama seperti peraturan yang mengatur dalam cuti melahirkan atau keguguran dan cuti menikah. Ketiganya merupakan cuti yang wajib diberikan karena karyawan berhalangan bekerja karena sesuatu hal.
Dalam cuti tahunan ada 12 hari dan cuti besar selama 2 bulan merupakan hak istirahat yang diatur dalam Pasal 79. Namun demikian, karyawan yang mengambil cuti haji sama sekali tidak mengurangi jatah cuti tahunan atau cuti besar karyawan. Kecuali karyawan ingin mengambil jatah cuti tahunannya untuk memperpanjang kegiatan ibadah hajinya diluar ibadah haji yang ditentukan kementrian agama itu tidak apa-apa.
Jangka Waktu Cuti Haji
Lamanya waktu naik haji ini bisa sebulan lebih. Waktu naik haji penyelenggaraannya sekitar 40 hari untuk penyelenggaraan haji reguler oleh Kementerian Agama. Sedangkan waktu haji untuk haji plus yang dikelola biro umroh dan haji yang mengantongi izin resmi dari kementerian membutuhkan waktu lebih singkat, yaitu 15 hingga 26 hari.
Karena lamanya waktu naik haji, maka dalam UU Ketenagakerjaan jangka waktu cuti hajinya menyesuaikan dengan waktu yang diperlukan selama naik haji. Pasal 93 ayat (5), pelaksanaan cuti haji ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Itupun harus berdasarkan kesepakatan perusahaan dan karyawan. Maka dari itu peraturan perusahaan harus benar-benar mengaturnya dengan benar.
Untuk karyawan yang bekerja sebagai PNS atau ASN yang bekerja di pemerintahan dapat mengajukan cuti maksimal 50 hari sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2015 yang berlaku.
Penghitungan Gaji Cuti Haji
Ketika seorang karyawan yang beragama Islam menggunakan haknya sebagai karyawan untuk melaksanakan cuti haji, maka perusahaan harus wajib membayar gajinya seperti biasanya karyawan tersebut bekerja. Seperti dalam pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Dan merujuk pada Pasal 24 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ditegaskan bahwa apabila karyawan menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya dan itu merupakan salah satu alasan pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, maka karyawan tersebut tetap dibayar upahnya oleh perusahaan.
Dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan menjelaskan bahwa karyawan yang cuti haji tetap diupah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh. Artinya, pengusaha wajib membayar upah penuh yang biasa dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Tapi untuk tunjangan lainnya seperti kehadiran, uang makan, transportasi, semua tergantung kebijakan perusahaan. Boleh diberikan dan boleh tidak diberikan tergantung kebijakan perusahaan.
Untuk perusahaan yang tidak membayar upah karyawan yang mengajukan cuti haji maka akan dikenakan sanksi tegas. Apalagi di dalam dasar hukum ketentuan Pasal 186 ayat (1) Undang- Undang Ketenagakerjaan, bila perusahaan tidak membayar upah karyawan maka ada ancaman sanksi pidana penjara sedikitnya 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Itulah ketentuan mengenai cuti haji yang perlu Anda ketahui. Untuk mengelola cuti karyawan dan membayarkan cuti mereka dengan benar, Anda membutuhkan sofware HR seperti Talenta. Di mana, dengan Talenta Anda bisa dengan mudah mengelola cuti karyawan sekaligus menghitung gaji mereka dengan tepat dan akurat. (aii)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.