Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang

Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang, Rabu (28/05/2025) siang.
Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang, Rabu (28/05/2025) siang.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Untuk memperkuat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin dan Dian alias Ade. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang pada Rabu (28/05/2025) siang.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Suryani, Hanifah, dan Widya. Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari PT NSP Malang yang dibawahi oleh Hermin Cs, sementara Widya adalah teman Hanifah yang dicurhati saat mengalami hal tidak mengenakkan selama di tempat pelatihan milik Hermin.

Mereka menyampaikan sejumlah keterangan terkait pengalaman pribadi selama berada dalam naungan terdakwa. Salah satunya adalah soal kegiatan pelatihan yang dilakukan di rumah terdakwa Hermin dan dugaan kekerasan terhadap CPMI.

Baca Juga:

  • Dinkes Gresik dan KWG Satukan Visi, Gus Yani Dorong Sinergi Menuju Gresik Sehat
  • Abdidaya Ormawa 2025: UMM Jadi Panggung Lahirnya Solusi Inovatif untuk Pertanian Lokal
  • UMM Tegaskan Dominasi dalam Ekosistem Inovasi Nasional: KKI dan Abdidaya 2025
  • Pelindo Marine Service Bersama Wakapolres Tanjung Perak Tanam Pohon di Taman Toga RW 09, Tanah Kali Kedinding