
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Untuk memperkuat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin dan Dian alias Ade. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang pada Rabu (28/05/2025) siang.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Suryani, Hanifah, dan Widya. Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari PT NSP Malang yang dibawahi oleh Hermin Cs, sementara Widya adalah teman Hanifah yang dicurhati saat mengalami hal tidak mengenakkan selama di tempat pelatihan milik Hermin.
Mereka menyampaikan sejumlah keterangan terkait pengalaman pribadi selama berada dalam naungan terdakwa. Salah satunya adalah soal kegiatan pelatihan yang dilakukan di rumah terdakwa Hermin dan dugaan kekerasan terhadap CPMI.