Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang

PENDAMPING KORBAN: Husnati, perwakilan SBMI DPC Malang memberikan keterangan kepada awak media di PN Kota Malang
PENDAMPING KORBAN: Husnati, perwakilan SBMI DPC Malang memberikan keterangan kepada awak media di PN Kota Malang

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Moh. Zainul Arifin, menyatakan bahwa keterangan saksi justru menunjukkan bahwa pelatihan yang dilakukan terdakwa bersifat sukarela dan memberi manfaat bagi CPMI. Ia juga menekankan bahwa dugaan kekerasan tidak didukung bukti medis maupun visum.

“Tidak ada bukti visum, tidak ada bukti psikologis, tidak ada surat kerugian dari rumah sakit. Artinya, tudingan penganiayaan itu masih sebatas klaim sepihak yang belum terbukti secara yuridis,” tegas Zainul.

Menurutnya, saksi Suryani secara terang menyatakan bahwa pelatihan merawat anjing dilakukan sesuai dengan penempatan kerja ke Hongkong dan dijalani dengan sukarela.

Ia juga mengkritik kualitas alat bukti dan saksi pelapor, yang menurutnya hanya mendengar dari cerita orang lain dan tidak mengalami langsung dugaan tindak pidana.

“Kami melihat ini bukan ranah pidana, tapi administrasi. Tidak ada pelanggaran pidana yang jelas. Kami akan buktikan semua dalam pembelaan nanti,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • BUKAN SEKADAR KEBAYA: UIBU Wujudkan Nilai Kartini Lewat Akses & Kepemimpinan Perempuan
  • IZIN LOLOS, PERDA BOBOL: Komisi C Temukan Reklame Rokok Langgar Aturan Saat Sidak
  • DPRD Kota Malang Gelar Audensi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Begini Kata Wakil Ketua Trio Agus Purwono
  • TANPA KOMPROMI! Kalapas Malang Pimpin Ikrar Zero HALINAR, Pejabat Hingga CASN Angkat Sumpah