Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang

PENDAMPING KORBAN: Husnati, perwakilan SBMI DPC Malang memberikan keterangan kepada awak media di PN Kota Malang
PENDAMPING KORBAN: Husnati, perwakilan SBMI DPC Malang memberikan keterangan kepada awak media di PN Kota Malang

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Moh. Zainul Arifin, menyatakan bahwa keterangan saksi justru menunjukkan bahwa pelatihan yang dilakukan terdakwa bersifat sukarela dan memberi manfaat bagi CPMI. Ia juga menekankan bahwa dugaan kekerasan tidak didukung bukti medis maupun visum.

“Tidak ada bukti visum, tidak ada bukti psikologis, tidak ada surat kerugian dari rumah sakit. Artinya, tudingan penganiayaan itu masih sebatas klaim sepihak yang belum terbukti secara yuridis,” tegas Zainul.

Menurutnya, saksi Suryani secara terang menyatakan bahwa pelatihan merawat anjing dilakukan sesuai dengan penempatan kerja ke Hongkong dan dijalani dengan sukarela.

Ia juga mengkritik kualitas alat bukti dan saksi pelapor, yang menurutnya hanya mendengar dari cerita orang lain dan tidak mengalami langsung dugaan tindak pidana.

“Kami melihat ini bukan ranah pidana, tapi administrasi. Tidak ada pelanggaran pidana yang jelas. Kami akan buktikan semua dalam pembelaan nanti,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • PJT I Berlakukan Larangan Roda 4 di Puncak Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus 2026
  • Tegaskan Identitas, EMBA Group Luruskan Asal-Usul Nama Brand Sejak 1982
  • Tembus 186 Kasus Baru, Anggota Dewan Rendra Masdrajad Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan HIV di Kota Malang
  • Dinilai Cacat Prosedural, Advokat Abd. Aziz Ajukan Banding dan Laporkan DKD PERADI Malang ke DPN