
“Semua keterangan para saksi sesuai dengan berita acara. Diakui dan dibenarkan bahwa CPMI mendaftar ke PT NSP, dan para terdakwa mengetahui kegiatan tersebut meski hanya disebut sebagai sopir dalam pengakuan,” kata JPU Moh. Heriyanto, SH, MH, usai sidang.
Dari ketiga saksi, Hanifah yang juga merupakan saksi pelapor mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Namun, hal itu dilakukan penyidikan terpisah dan masih di ranah kepolisian.
“Intinya keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan. Kemudian keterangannya juga sama dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ada sangkalan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa fokus pembuktian jaksa saat ini adalah memastikan adanya unsur pemaksaan, eksploitasi, dan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan CPMI, yang membawa nama perusahaan sebagai PT NSP Cabang Malang. Dan perbuatan itu diduga dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa izin sah sebagai Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sementara itu, Husnati perwakilan Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI( DPC Malang, menyampaikan apa yang dialami saksi dan yang mereka ketahui di saat kejadian, di PT NSP menjadi kunci dari keterangan saksi dipersidangan.
Kehadirannya dalam sidang tersebut, kata dia, memberikan support dan dukungan terhadap korban, sehingga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan yang mereka alami.
“Kami antusias banget dengan JPU dan majelis hakim yang telah menghadirkan para saksi hari ini untuk memberikan keterangan sesuai yang mereka alami, dan mereka ketahui selama mereka di PT NSP, kami tetap konsern dan mendampingi para korban,* tegasnya.