Permohonan Pra Peradilan Tersangka KSU Montana Ditolak, Kejari Lanjutkan Berkas Perkara

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa (kiri), Kasi Intelijen Eko Budisusanto dan Kasubsi Fahmi saat menggelar konferensi pers perkara pra peradilan tersangka dugaan korupsi di KSU Montana
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa (kiri), Kasi Intelijen Eko Budisusanto dan Kasubsi Fahmi saat menggelar konferensi pers perkara pra peradilan tersangka dugaan korupsi di KSU Montana

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Permohonan pra peradilan oleh tersangka dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Mari (68), ditolak hakim Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Kota Malang, kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melanjutkan berkas perkaranya.

Penolakan itu diungkapkan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, Selasa (05/13/2023).

Kukuh Yudha Prakasa secara detail menjelaskan hal tersebut.

“Pada Senin (04/12/2023) kemarin, kami mengikuti jalannya sidang putusan pra peradilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana LPDB UMKM KSU Montana. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yaitu Brelly Yanuar Dien memutuskan menolak permohonan pra peradilan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan ada beberapa poin yang mendasari penolakan permohonan pra peradilan tersebut.

“Terkait pihak dari pemohon (tersangka Dewi Maria), yang beralasan kurang alat bukti permulaan yang cukup. Namun dalam sidang putusan pra peradilan tersebut, kami tunjukkan bahwa kami memiliki tiga alat bukti dan itu sudah melebihi ketentuan dari KUHAP,” jelasnya.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa (kiri), Kasi Intelijen Eko Budisusanto dan Kasubsi Fahmi saat menggelar konferensi pers perkara pra peradilan tersangka dugaan korupsi di KSU Montana

Kemudian, poin keberatan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disampaikan oleh pemohon.

“Terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, dalam sidang sudah dinyatakan bahwa itu bukan merupakan kewenangan hakim pra peradilan,” tambahnya.

Lalu, poin ketiga tentang penyitaan aset milik tersangka. Hakim memandang jika tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sah menurut hukum.

“Untuk penyitaan aset, sudah kami lakukan sesuai prosedur. Sudah dilengkapi surat penyitaan dan izin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,” terangnya.

Lalu poin keempat, berkaitan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah dikirimkan kepada pihak pemohon.

“Saat itu, pemohon masih menjadi saksi, dan SPDP tanpa tersangka sudah banyak diuji oleh lembaga-lembaga pra peradilan lainnya,” ungkapnya.

Dan kini, pihaknya tengah menyiapkan pemberkasan perkara dan diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2023 ini. Sebelum nantinya akan di tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk perkembangan terbaru, kami sekarang fokus melengkapi pemberkasan. Target kita di tahun ini, sudah bisa melaksanakan tahap dua,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen, Eko Budisusanto. Menurutnya, kasus tersebut kini berlanjut dan kini pijak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang telah menggeber berkas perkaranya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Dewi Maria, Riyanto Djafaar tidak terima dengan putusan sidang pra peradilan tersebut.

“Utamanya pada bagian SPDP. Karena di SPDP tersebut, ada kata diduga melakukan, tentunya ini harus diuji kembali nanti,” jelasnya.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa (kiri), Kasi Intelijen Eko Budisusanto dan Kasubsi Fahmi saat menggelar konferensi pers perkara pra peradilan tersangka dugaan korupsi di KSU Montana
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa (kiri), Kasi Intelijen Eko Budisusanto dan Kasubsi Fahmi saat menggelar konferensi pers perkara pra peradilan tersangka dugaan korupsi di KSU Montana

Meski begitu, tidak banyak yang bisa ia lakukan. Selain melakukan pembuktian pada sidang yang akan digelar di PN Tipikor mendatang.

“Kami akan siapkan ahli untuk hal tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2023) lalu. Yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022.

Untuk modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.

Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar. (Lil)