Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Malang, Sita Tiga Aset Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Korupsi KSU Montana

Tim Penyidik pidsus Kejari Kota Malang, Sita Tiga Aset Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Korupsi KSU Montana
Tim Penyidik pidsus Kejari Kota Malang, Sita Tiga Aset Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Korupsi KSU Montana

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim Khusus pemberatasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menyita bangunan Ruko, yang diduga terkait korupsi yang dilakukan oleh Ketua KSU Montana bersama Bendaharanya, yang merugikan negara milyaran rupiah.

Penyitaan gedung tersebut dilakukan dengan pemasangan papan bertuliskan “Tanah dan Bangunan telah disita oleh penyidik kejaksaan negeri Kota Malang,”

Penyitaan tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.

Proses pemasangan Plang yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang
Proses pemasangan Plang yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengungkapkan kegiatan pemasangan plang ini sempat tertunda karena pra peradilan.

“Hari ini kita lakukan kegiatan pemasangan tanda penyitaan, dimana pemasangan tanda penyitaan ini sempat tertunda karena menghormati proses pra peradilan,”ujar Kukuh usai pemasangan plang di jalan Ciliwung, Rabu (13/12/2023).

Kukuh juga mengatakan pemasangan plang ini memang tidak ada pemberitahuan.

“Salah satu permohonan menyita, dimana pemasangan plang ini merupakan hasil penyidikan tindak korupsi LPDB UMKM KSU montana, kegiatan ini di saksikan ketua RT setemlat dan BPN,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan Pemasangan Tanda Penyitaan terhadap 3 aset Tindak Pidana Korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel

“Yaitu Tanah dan Bangunan di Jl. Ciliwung, 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.”terangnya.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa memberikan keterangan kepada wartawan
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa memberikan keterangan kepada wartawan

Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6M.

Kajari Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Rudy. “

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” pungkasnya. (Lil).