Persoalkan Gaji, 43 Karyawan Hotel Songgoriti Wadul ke Disnaker 

Karyawan Hotel Songgoriti saat wadul soal gaji

BATU (SurabayaPost.id) – Masalah   karyawan Panderman Hill di Kota Batu  belum tuntas, kini muncul persoalan serupa. Sebab puhan karyawan Hotel Songgoriti di Kecamatan Songgokerto Kota Batu wadul ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Selasa (4/2/2020).

 Karyawan sebanyak 43 orang itu  mempersoalkan masalah gaji. Mereka didampingi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Purtomo. 

Mereka  mengadu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu tersebut dibenarkan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso.

Menurut Dedek, Disnaker mengundang kedua belah pihak, pekerja dan PT Lembu Sejahtera selaku pengelola Hotel Songgoriti untuk hadir dan membahas penyelesaian persoalannya.

Adiek Imam Santoso

” Dari hasil mediasi itu ada progres bagus,karena pihak pengelola akan melaksanakan kewajiban memberikan hak gaji karyawan yang tidak diberikan selama 5 bulan. Kesepakatannya, nanti bakal dijadwalkan di pertemuan yang kedua, terhitung seminggu dari sekarang.Agenda tersebut terkait verifikasi data jumlah karyawan yang belum menerima gaji,” kata Dedek.

Meski begitu menurut Dedek, dalam agenda kedua nantinya tidak hanya terkait verifikasi saja. Tapi menurut dia, juga terkait menentukan berapa nominal gaji yang menjadi hak karyawan.

“Sebab nominalnya bervariasi tiap karyawan. Selain gaji, pengelola menyampaikan alasan kenapa gaji sampai tertunda, penyebabnya omzet ada penurunan. Kemudian, pengelola menerangkan jika sebenarnya mereka bekerjasama dengan PT Jasa Yasa, Kabupaten Malang,” papar Dedek.

Selanjutnya kesepakatannya kata Dedek, kedua belah pihak mau menunaikan kewajibannya terhadap hak karyawan yang belum selesai.Diantaranya,termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak mulai bulan Juni – Desember 2018.Kemudian pada tahun 2019, menurutnya terhitung sejak Januari – Desember.

” Padahal karyawan mengaku jika tiap menerima gaji sudah ada potongan iuran sebesar 2 persen dari gaji,” tandasnya sembari berjanji akan mengkroscek pada pertemuan kedua.

Menariknya yang patut diapresiasi, menurut dia, meski dalam keadaan menurun, PT Lembu sudah membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). 

” Semua itu bisa terlihat saat pertemuan kedua, tadi kedua belah pihak belum menyerahkan data – data konkritnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batu Purtomo menegaskan jika nasib pekerja sudah 1 tahun ini terkatung-katung tidak mendapatkan haknya. “Tujuan kami kesini untuk mediasi dengan PT Lembu Sejahtera selaku pengelola Hotel Songgoriti dengan pekerja.Harapannya ya karyawan segera mendapatkan haknya,” harapnya. 

Selanjutnya, menurut Purtomo SPSI memberikan jatuh tempo seminggu lagi, namun pengelola berjanji segera memberikan kabar, karena masih melakukan perundingan dengan PT Jasa Yasa dan belum bisa memutuskan. 

” Ini tidak bisa berlarut larut, SPSI menekankan seminggu lagi harus ada kejelasan.Kasihan karyawan, mereka makan dari hasil pekerjaan,”tegasnya. Kemudian tegas dia, terkait persoalan pengelola, SPSI tidak mau ikut campur dan yang penting karyawan ini jangan sampai jadi tumbal. Untuk diketahui, Purtomo merinci besaran gaji keseluruhan. 

“Total gaji yang belum diberikan sekitar Rp 1 miliaran yang akan diberikan secara termin/bertahap oleh pengelola. Tapi kta masih mau melihat kemauan karyawan bagaimana nanti pada saat kita  sampaikan,” ujarnya.

Misalnya, ujar dia, maunya berapa kali termin gaji yang bakal diberikan atau bagaimana. “Kita bakal melihat dulu keputusannya mereka.  Belum lagi masalah pemotongan iuran sebesar 2 persen dari gaji yang ternyata ada dugaan belum disetorkan.Nanti kita bahas semua di pertemuan kedua, kan pasti terbongkar dibalik itu semua,” pungkasnya.  (Gus)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.