Petugas Lapas Kelas 1 Malang, Kembali Temukan Ganja yang Diduga Dilempar dari Luar Lapas

Penyerahan barang bukti hasil temuan Lapas Kelas 1 Malang kepada Satreskoba Polresta Malang Kota. (ist)
Penyerahan barang bukti hasil temuan Lapas Kelas 1 Malang kepada Satreskoba Polresta Malang Kota. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, kembali menggagalkan usaha penyelundupan ganja seberat 89,24 gram di lapas tersebut, Jumat (04/08/2023) siang.

Kepala Lapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari mengatakan, ganja tersebut tersimpan dalam sebuah bungkusan yang dilakban dan ditemukan petugas saat kontrol keliling di Brandgang.

“Kemungkinan barang tersebut dilempar dari luar tembok lapas. Setelah kami periksa ternyata bungkusan tersebut diduga berisi ganja,” ucap Heri Azhari, Sabtu (05/08/2023).

Heri menambahkan, penemuan tersebut berawal ketika Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) C, Joko Sampurno yang melaksanakan Kontrol Keliling di Brandgang. Saat berkeliling, petugas tersebut menemukan benda mencurigakan yang terbungkus lakban berwarna coklat di brandgang ( jalur tanah diantara dua komplek bangunan ).

“Ditemukan pada hari Jumat sore (4/8/2023) pukul 17.00 Wib di Lengkong, kejadiannya Wakarupam pak Joko kontrol keliling brandgang pada sore hari terdapat mencurigakan setelah diamati ada benda bungkusan warna coklat kuning,” jelasnya.

Atas temuan tersebut Joko Sampurno melaporkan kepada Karupam dan melaksanakan dokumentasi serta pengecekan isi bungkusan serta mengamankan barang tersebut.

Barang bukti yang diduga jenis ganja
Barang bukti yang diduga jenis ganja

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal isi barang tersebut diduga Narkoba jenis Ganja. Karupam selanjutnya melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas melalui Kepala KPLP. Kemudian Kepala KPLP berkoordinasi dengan Kabid Adm Kamtib dan melaporkan kepada Kalapas Kelas I Malang. Kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Malang Kota.

Barang yang diduga Ganja tersebut selanjutnya di serahkan kepada anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Satriawan Putro setelah ditimbang oleh Anggota tersebut berat kurang lebih 89,24 gram.

“Terima kasih pada Petugas yang melakukan Kontrol Keliling rutin, dengan ketelitian berhasil mengamankan penemuan diduga barang terlarang dari pelemparan di Brandgang. Saya harap Petugas meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh area Lapas,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.