Plt Kepala Daerah Dilarang Memutasi Pejabat

Praktisi IDR Law Firm dari kiri Suwito, Indra Bayu dan Nuryanto

PASURUAN (SurabayaPost.id) – Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan atau Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Bupati/Wali Kota yang melakukan mutasi pada pejabat selalu  menjadi polemik. Terjadinya polemik yang sering terjadi di daerah itu diakui praktisi hukum dari IDR Law Firm Kota Pasuruan, Suwito, di kantornya, Rabu  (1/5/2019).

Kata dia, dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan itu telah diatur, meski ada beberapa tak begitu jelas. Dia contohkan  seperti, “Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Menurut dia, hal itu bisa dilihat dalam Pasal 34 ayat 2 UU tersebut. Karena tak jelas batasan wewenangnya, terang dia, beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian pada 5 Februari 2016.

Aturan ini,  kata dia, memang sengaja dikeluarkan untuk memperjelas maksud UUAP. “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.   “Begitu salah satu poin penting tentang pembatasan wewenang Plt,” katanya.

Lalu, lanjut dia,   apa itu tindakan yang bersifat strategis? Seperti apa pula contoh perubahan status hukum kepegawaian? Penjelasannya tak tertuang dalam surat dari Kepala BKN namun termaktub secara jelas dalam penjelasan UUAP.

Masih kata Wito, tindakan yang bersifat strategis itu didefinisikan sebagai tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah, sementara perubahan status hukum kepegawaian diartikan meliputi melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Selain membatasi kewenangan, isi surat Kepala BKN itu juga menjelaskan wewenang dari Plt. Ada enam wewenang yang termaktub, yakni menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, menetapkan surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi atau administrasi, juga izin tidak masuk kerja.

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Widyagama Malang ini menambahkan, beberapa bulan sebelum UUAP diundangkan, Kementerian Hukum dan HAM pernah mengatur tentang Plt dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM No.1 Tahun 2014. Menurut Permen itu, Plh atau Plt memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kecuali untuk lima hal. Lima hal itu adalah mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan lainnya.

Berbeda dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, Surat Kepala BKN, berbeda pula dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 12 Februari 2018, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Dalam SE tersebut Mendagri menegaskan, bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka Pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, menurut SE tersebut, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.

“Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” bunyi SE tersebut.

Untuk itu, jika masih saja terjadi di daerah di Indonesia tentang silang pendapat terkait kewenangan Plt dan Plh maka segera  diuji saja. “Pengujiannya bisa lewat Pengadilan Tata Usaha Negara setempat,” pungkasnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.