Tanah Diserobot, Warga Somasi Pemkot Pasuruan

Advokat kesohor dari IDR Law Firm, Indra Bayu

PASURUAN (SurabayaPost.id) – Pemkot Pasuruan, Jawa Timur dituduh menyerobot lahan milik Sri Mangastuti. Karena itu Warga Jalan Patimura, Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini melakukan somasi terhadap Pemkot Pasuruan.

Somasi tersebut diberikan Sri Mangastuti lewat kuasa hukumnya, Indra Bayu SH. Advokat kesohor dari kantor advokat IDR Law Firm ini mengakui soal somasi tersebut,  Jum’at (17/5/2019).

Dia menjelaskan bahwa somasi itu secara resmi ditujukan kepada Plt Wali Kota Pasuruan. Selain itu pada  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan, Lurah Karangketug, serta Kepala SDN 1 Karangketug.

Dia menegaskan kliennya (Sri Mangastuti) berani mensomasi mereka karena memiliki dasar. Sebab,  lahan yang dipakai gedung SDN 1 Karangketug dan kantor Kelurahan Karangketug milik pribad Sri Mangastuti secara sah.

“Itu dibuktikan dengan bukti-bukti kepemilikan yang lengkap. Bukti tersebut berupaya sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan tahun 1961,” jelas dia.

Makanya, kata dia,  kliennya melayang somasi pada para pejabat di Pemkot Pasuruan itu. Menurut Indra Bayu, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari kedepan pada Pemkot sejak aurat somasi itu diserahkan.

Dia mengingatkan agar Pemkot Pasuruan mempertimbangkan aspek hukum yang akan diterima. “Itu jika tidak mengindahkan somasi tersebut,” tutur dia.

Apalagi, terang dia, peringatan  itu sebenarnya sudah disampaikan sejak sekitar tahun 2009. Kala itu, kata dia, peringatan tersebut disampaikan secara  lisan. Sehingga sampai sekarang tidak direspons.

Menurut Indra, jika somasi resmi kali ini tak direspon, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Baik jalur hukum perdata maupun pidana.

“Ya kami sebenarnya tak ingin persoalan itu memicu gesekan. Apalagi, hingga berujung pada eksekusi,” tutur Indra Bayu.

Untuk itu Di meminta Pemkot Pasuruan memperhatikan hak kliennya atas lahan yang dipakai untuk sekolah dan kelurahan itu. Sehingga, pemiliknya bisa mendapatkan ganti atas lahan tersebut.

“Semuanya masih bisa dibicarakan. Ya soal aturan jual belinya, pemisahan sertifikat dan lainnya. Nanti dibuatkan akta pelepasan, sehingga masuk ke aset daerah. Yang penting hak klien kami diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan Boedi Widayat sebagaimana dilansir Radar Bromo mengaku  belum bisa berkomentar banyak mengenai hal itu. Alasannya, karena belum menerima surat somasi tersebut.

”Saya belum bisa berkomentar soal tersebut.  Sebab sampai sekarang saya belum menerima surat somasinya,” katanya.

Jika sudah menerima surat somasi itu, dia berjanji akan mempelajari dan mengkaji. “Kami juga akan melihat administrasi bagaimana. Setelah itu nanti yang menjawab Kominfo,” tandasnya. (aii)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.