MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang tuntas mengeksekusi 5 Aset FM Valentina yang telah melalui proses lelang. Kini, tugas PN Kelas 1A Malang untuk mengembalikan aset kepada pemenang lelang telah selesai.
Pasalnya, dua dari lima aset dari perkara harta gono-gini mantan suami Hardi Soetanto (almarhum) itu telah dieksekusi pada Rabu (15/05/2024). Penyerahan tanah serta bangunan kepada pemenang lelang itu menutup rangkaian eksekusi yang dilakukan sejak Selasa (14/05/2024) lalu
Dua hari sebelumnya, Pengadilan telah mengeksekusi tiga aset milik Valentina berupa satu rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kelurahan Oro-oro Dowo, dan dua ruko di Jalan Mundu, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang Jawa Timur.
Kali ini, aset yang diberi patok ‘telah dieksekusi pengosongan’ adalah dua ruko yang masih dalam wilayah Kecamatan Klojen. Letaknya di Jalan Galunggung, Kelurahan Gading Kasri seluas 75 meter persegi. Dan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Klojen dengan luas 68 meter persegi.
Sejak pelaksanaan eksekusi, juru sita dan panitera PN Kota Malang mengosongkan objek sengketa yang sudah telanjur kosong. Hanya menyisakan sampah-sampah, dan barang tidak bernilai tinggi di dalamnya. Dari pantauan awak media di masing-masing tempat, kondisi dalam ruko juga sudah banyak debu dan terkesan tidak terawat selama beberapa tahun.
Meski terkesan terbengkalai, Panitera PN Kelas 1A Malang, Rudi Hartono, SH, MH, menyebut ruko yang diekseksi sudah bersertifikat bukan atas nama Valentina lagi.
“Sudah atas nama Debora Wahjutirto Tanoyo, dia pemenang lelang atas aset-aset tersebut,” ujarnya.
Sama seperti eksekusi yang dilaksanakan pada Selasa sebelumnya, semuanya merupakan hasil dari perkara harta bersama (gono-gini) perceraian Hardi dengan Valentina 13 tahun lalu di Pengadilan Negeri Tuban.
Rudi menambahkan kegiatan eksekusi lima aset milik perempuan yang berprofesi sebagai advokat itu mudah dilakukan. Pasalnya, meski sudah diputus menyerahkan semua harta yang dibeli Hardi, nyatanya perempuan yang akrab disapa Valen itu tidak secara sukarela melepaskannya.
“Jadi ada proses aanmaning (teguran untuk menyerahkan objek sengketa) dari Ketua Pengadilan Negerisebanyak dua kali. Sampai hari ini juga tidak diserahkan, dan sertifikatnya sudah atas nama pemohon eksekusi (pemenang lelang),” jelas Panitera berdarah Madura tersebut.
Dengan demikian, tuntas sudah semua rangkaian eksekusi lima aset Valen yang dilaksanakan selama dua hari. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari masih ada permohonan eksekusi aset milik Valen lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum para pemenang lelang, Lardi SH, MH menyebut masih ada beberapa objek yang saat ini prosesnya masih aanmaning.
“Masih ada empat objek ruko lagi, sekarang prosesnya masih aanmaning,” ucap Lardi.
Kendati demikian, Lardi tidak menjelaskan secara detail di mana letak objek tersebut. Namun dia hanya ingat dua ruko di Jalan Galunggung. Satu tempat sudah diisi sebuah kantor salah satu Bank swasta. (lil)